Surabaya, Nusantaradigital.online – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Sigit Priyanto, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti berbagai aduan terkait permasalahan ketenagakerjaan di PT Pakerin, termasuk laporan yang disampaikan Ombudsman RI beberapa waktu lalu.
“Posko THR kemarin memang sempat menerima beberapa aduan, dan Ombudsman juga datang ke sini. Pak Agus Muttaqin dari Ombudsman menyampaikan ada laporan terkait pembayaran upah di bawah UMK, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga masalah ijazah pekerja,” kata Sigit, Selasa (5/8).
Menurutnya, seluruh laporan tersebut sudah ditangani oleh tim pengawasan ketenagakerjaan. “Untuk kasus ijazah, karena masuk ranah pidana, kami sudah rekomendasikan dan dilaporkan ke kepolisian. Sementara untuk isu ketenagakerjaan, termasuk kepesertaan BPJS, sudah kami verifikasi,” jelasnya.
Sigit menjelaskan, beberapa aduan terkait BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan tidak dapat ditindaklanjuti karena pekerja yang bersangkutan sudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Kalau sudah PHK, otomatis iuran tidak bisa lagi dibayarkan oleh perusahaan. Namun hak-hak pekerja untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tetap kami kawal,” tegasnya.
Terkait isu lambannya respons pengawasan yang sebelumnya sempat disoroti Komisi II DPRD Jatim, Sigit memastikan bahwa hal itu lebih karena miskomunikasi. “Kemarin memang sempat ada pertemuan dengan Pak Wiji (Komisi II DPRD Jatim). Kami luruskan bahwa sebenarnya pengawasan sudah berjalan, bahkan sebagian hak pekerja sudah berhasil ditagihkan,” tambahnya.

Sigit juga menyinggung soal informasi terkait manajemen PT Pakerin yang disebut-sebut masih dikuasai oleh pihak keluarga, termasuk nama Steven David Hendri yang disebut dalam aksi unjuk rasa. Menurutnya, hal itu di luar kewenangan Disnakertrans. “Urusan internal kepemilikan perusahaan itu bukan ranah kami. Fokus kami adalah memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut Sigit, sebagian besar tuntutan pekerja yang disampaikan melalui pengawas ketenagakerjaan sudah terselesaikan, termasuk pembayaran gaji senilai puluhan miliar rupiah. “Dari total yang ditagihkan, sekitar Rp12 miliar sudah dibayarkan. Sisanya terus kami kawal. Kami juga berharap operasional perusahaan tidak berhenti, karena ini menyangkut nasib ribuan pekerja,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, M. Jazuli, menegaskan bahwa kasus PT Pakerin belum tuntas. “Para pekerja masih terus melakukan unjuk rasa karena belum ada kepastian terkait operasional perusahaan. Kami mendesak Gubernur Jawa Timur turun langsung memediasi dan membantu menyelesaikan konflik keluarga pemilik PT Pakerin yang sudah berlarut-larut,” ujarnya saat dihubungi terpisah.
Menurut Jazuli, hanya Pemprov Jatim yang memiliki kewenangan untuk membantu meredakan konflik internal tersebut. “Ini menyangkut nasib ribuan pekerja. Selama belum ada kepastian, kami akan terus melakukan aksi. Tuntutan kami sederhana: perusahaan kembali beroperasi dan buruh bisa kembali bekerja,” tegasnya. (why)
