BPBD Jatim Bentuk ULD-PB di 5 Kabupaten, Kalaksa : Wujudkan Difabel Tangguh Bencana

Sidoarjo, Nusantaradigital.online – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur bersama Siap Siaga membentuk Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD-PB) di lima kabupaten. Langkah ini menjadi komitmen pemerintah untuk memastikan penyandang disabilitas memiliki akses yang sama terhadap informasi, fasilitas, dan pelatihan kebencanaan.

 

Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto menegaskan, pembentukan ULD-PB tidak boleh berhenti pada tahap seremonial semata. Harus ada tindak lanjut berupa perencanaan dan aksi nyata untuk meningkatkan kapasitas penyandang disabilitas agar tidak lagi menjadi kelompok rentan.

 

“Pembentukan ULD-PB di lima daerah ini jangan hanya berhenti pada tahap seremonial. Harus ada tindak lanjut nyata agar teman-teman difabel tidak lagi menjadi kelompok rentan, tapi menjadi komunitas tangguh bencana,” kata Gatot di Kantornya, Kamis (04/8/2025).

 

Menurut Gatot, salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah memberikan pelatihan dan merancang sistem kesiapsiagaan dini yang sesuai dengan jenis disabilitas yang dimiliki.

“Kalau saat ini ada sirene dan EWS (Early Warning System) yang bisa didengar saat terjadi gempa atau tsunami, lalu bagaimana dengan teman-teman disabilitas rungu? Apakah mereka juga bisa menangkap sinyal itu?” ujarnya.

 

BPBD Jatim juga berencana mengembangkan fasilitas pendukung lain, seperti pelatihan berbasis multimedia untuk tunanetra, serta metode evakuasi khusus untuk pengguna kursi roda.

Gatot berharap, BPBD di lima daerah bersama stakeholder dan unsur penthahelix setempat dapat bersinergi dalam meningkatkan kapasitas penyandang disabilitas di wilayahnya masing-masing.

 

“Kami ingin semua pihak terlibat. Difabel ada di semua daerah. Kolaborasi inilah yang akan membuat mereka tidak hanya sekadar penerima bantuan, tapi bagian dari komunitas yang tangguh bencana,” tegasnya.

 

BPBD Jatim menargetkan ULD-PB dapat diperluas ke seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur sehingga setiap penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama dalam hal kesiapsiagaan dan perlindungan kebencanaan. (why)

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights