Kepala UPT K2 Jawa Timur, Hasan Mangalle.
Target nol kecelakaan kerja terus didorong lewat Surat Edaran Gubernur. Namun di lapangan, UPT K2 Jawa Timur justru menghadapi dilema, efisiensi anggaran tak selalu sejalan dengan kebutuhan teknis keselamatan kerja.
Surabaya, Lintas Nusantara – Upaya memperkuat penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Jawa Timur terus didorong melalui berbagai kebijakan, termasuk Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 500.15.18/12234/108.1/2026 yang mendorong OPD, BUMD hingga BUMN memanfaatkan layanan pengujian lingkungan kerja di UPT Keselamatan Kerja (K2) Jawa Timur.
Sebagai tindak lanjut penguatan layanan tersebut, UPT K2 Jawa Timur menggelar Temu Pelanggan Tahun 2026 dengan tema “Pengendalian Kelelahan Kerja untuk Mengurangi Risiko Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja”, Kamis (16/4/2026) di Ruang Rapat Wawasan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Surabaya.
Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara penyedia layanan dan pengguna jasa, sekaligus memperkuat sinergi dalam peningkatan standar K3 di berbagai sektor kerja.
Kepala UPT K2 Jawa Timur, Hasan Mangalle, menegaskan bahwa target utama penerapan K3 tetap tidak berubah, yakni zero accident atau nihil kecelakaan kerja.
“Bukan mengurangi, tapi meniadakan. Harus zero accident,” ujar Hasan di sela kegiatan.

Peserta forum temu pelanggan yang diselenggarakan K2 Jatim, Kamis (16/4).
Namun, di balik dorongan peningkatan layanan dan penguatan regulasi tersebut, UPT K2 menghadapi sejumlah tantangan operasional. Peralatan pengujian yang digunakan memiliki tingkat sensitivitas tinggi terhadap suhu dan kelembaban, sehingga membutuhkan kestabilan lingkungan kerja yang ketat.
Hasan menjelaskan, kondisi tersebut membuat aspek teknis tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan fasilitas pendukung yang memadai.
“Peralatan kami sangat sensitif. Stabilitas suhu itu wajib dijaga, bahkan ada ruangan yang AC-nya tidak boleh mati dan harus bergantian unit,” jelasnya.
Di sisi lain, kebijakan efisiensi energi di lingkungan instansi pemerintah juga menjadi tantangan tersendiri dalam operasional layanan teknis tersebut.
Selain itu, UPT K2 juga dibebani target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,5 miliar, meski seluruh pendapatan bersumber dari layanan pengujian dan bukan pengelolaan aset.
“Kami ini murni dari layanan,” tegas Hasan.
Melalui Surat Edaran Gubernur tersebut, pemerintah berharap perluasan pengguna layanan K3 dapat membantu meningkatkan capaian kinerja sekaligus memperkuat budaya keselamatan kerja di dunia usaha.
Namun demikian, tantangan kapasitas layanan, kebutuhan teknis operasional, serta kompetisi dengan sektor swasta masih menjadi catatan dalam penguatan layanan ke depan. (why)

