Anggota V BPK RI Widhi Widayat
SURABAYA, Nusantaradigital.online – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
Opini tersebut diserahkan Anggota V BPK RI, Widhi Widayat, kepada Ketua DPRD Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Selasa (9/6/2026). Pencapaian ini menjadi istimewa karena merupakan opini WTP ke-11 yang diraih Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara berturut-turut sejak tahun 2015.
Raihan tersebut sekaligus menunjukkan konsistensi Jawa Timur dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK menyatakan bahwa pemeriksaan atas LKPD dilakukan untuk memberikan keyakinan memadai mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan berdasarkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kecukupan pengungkapan, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski memberikan opini WTP, BPK tetap menemukan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Di antaranya terkait pelaksanaan paket pekerjaan belanja barang dan jasa, belanja modal gedung dan bangunan, serta belanja modal jalan, jaringan dan irigasi yang belum tepat waktu sehingga berpotensi dikenakan denda.
Selain itu, BPK juga mencatat pengelolaan bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur kepada desa yang belum memadai sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan. Catatan lainnya berkaitan dengan pengelolaan jaminan pertambangan yang dinilai belum memadai sehingga nilai aset jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi, dan jaminan pascatambang belum seluruhnya dapat diyakini kewajarannya.
Namun demikian, BPK menegaskan bahwa berbagai temuan tersebut tidak memengaruhi secara material kewajaran penyajian laporan keuangan sehingga opini WTP tetap diberikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam keterangannya kepada awak media, Anggota V BPK RI Widhi Widayat mengapresiasi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemprov Jatim berada di atas rata-rata nasional.”Hal yang menggembirakan adalah tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus menunjukkan hasil yang baik. Tingkat penyelesaian rekomendasi mencapai sekitar 85 persen, sementara rata-rata nasional berada di angka 75 persen,” ujarnya.
Ia berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah dan mempercepat penyelesaian rekomendasi yang masih tersisa.”Kami berharap ini menjadi pendorong agar ke depan bisa lebih baik lagi, termasuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang baru saja kami serahkan.
Sesuai ketentuan, rekomendasi tersebut perlu ditindaklanjuti dalam waktu paling lambat 60 hari,” tambahnya.Berdasarkan data BPK, selama periode Tahun 2005 hingga Semester II Tahun 2025 telah disampaikan sebanyak 1.681 rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.596 rekomendasi atau sekitar 95 persen telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.Dengan raihan opini WTP ke-11 secara berturut-turut dan tingkat penyelesaian rekomendasi yang melampaui rata-rata nasional, Jawa Timur diharapkan mampu terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

