Aduan THR di Jatim Turun, Disnakertrans Selesaikan 26 dari 54 Kasus

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jatim Sugeng Lestari.

 

Surabaya, Lintas Nusantara — Penanganan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Jawa Timur tahun ini menunjukkan tren membaik. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur mencatat jumlah aduan yang masuk lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, seiring meningkatnya kepatuhan perusahaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jatim, Sugeng Lestari menyampaikan, hingga akhir Maret 2026 terdapat 54 aduan THR yang masuk.

“Dari total itu, 26 kasus sudah selesai, sementara 28 lainnya masih dalam proses penanganan,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (30/3).

Selain laporan tersebut, Disnakertrans Jatim juga menerima tambahan 172 aduan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, aduan tersebut masih dalam tahap klarifikasi karena disampaikan setelah Hari Raya.

“Kami perlu memastikan validitasnya, karena ada kemungkinan duplikasi atau kasus yang sebenarnya sudah selesai tetapi belum dicabut laporannya,” jelasnya.

Ia mengakui, keterlambatan data dari pusat menjadi tantangan tersendiri karena idealnya penanganan dilakukan sebelum H-7 Lebaran agar lebih efektif.

Sebagian dari 28 kasus yang belum selesai diketahui tidak hanya berkaitan dengan THR, tetapi juga melibatkan persoalan hubungan industrial lain seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perselisihan hak normatif. Proses penyelesaiannya pun lebih panjang, mulai dari perundingan bipartit, mediasi, hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Beberapa kasus juga melibatkan perusahaan alih daya, sehingga harus melibatkan lebih dari satu pihak,” katanya.

Aduan yang masuk didominasi dari wilayah Ring 1 seperti Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Laporan berasal dari individu maupun serikat pekerja, bahkan ada juga yang berasal dari pihak yang tidak memiliki hubungan kerja langsung, namun tetap dilayani.

Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah dan kompleksitas aduan THR tahun ini dinilai menurun. Hal ini tidak lepas dari upaya sosialisasi yang lebih intensif serta pembukaan posko THR sejak awal oleh pemerintah provinsi.

Ke depan, Disnakertrans Jatim berharap hubungan industrial semakin harmonis dan kepatuhan perusahaan terus meningkat.

“Harapannya tentu tidak ada lagi aduan. Tapi yang paling penting adalah komunikasi antara pekerja dan perusahaan bisa berjalan baik,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak hanya berperan menyelesaikan aduan, tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha dan perlindungan tenaga kerja.

“Tujuan kami bukan hanya menyelesaikan THR, tetapi juga memastikan perusahaan tetap berjalan dan pekerja tetap terlindungi,” pungkasnya. (why)

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights