Perda Penanggulangan Bencana Jatim 2026 Disosialisasikan, DPRD Ingatkan Mitigasi Tetap Berbasis Kearifan Lokal

Surabaya, Nusantaradigital.online – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai mengakselerasi penguatan sistem perlindungan masyarakat melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana.

Regulasi baru ini menjadi penanda perubahan arah kebijakan kebencanaan di Jawa Timur: dari pendekatan yang selama ini lebih dominan pada respons darurat menuju sistem yang menitikberatkan pencegahan, mitigasi risiko, dan pemulihan berkelanjutan.

Perda tersebut menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2010 dan hadir di tengah meningkatnya ancaman bencana akibat perubahan iklim, tekanan pembangunan, serta dinamika pertumbuhan wilayah yang memunculkan risiko baru di berbagai sektor.

Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Sri Untari Bisowarno menegaskan bahwa penguatan mitigasi tidak cukup hanya mengandalkan teknologi dan regulasi modern, tetapi juga perlu menjaga pengetahuan lokal yang selama ini hidup di tengah masyarakat.

“Mitigasi berupa tanda-tanda dari alam itu diperhatikan. Mengapa binatang liar tiba-tiba keluar ke permukiman atau berbagai jenis burung tiba-tiba terbang,” ujar Sri Untari.Menurutnya, kearifan lokal masyarakat Jawa, khususnya di Jawa Timur, menyimpan pengetahuan empiris yang selama ini menjadi bagian dari adaptasi masyarakat terhadap ancaman alam.

Praktik-praktik tersebut dinilai masih relevan sebagai pelengkap sistem mitigasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.Sosialisasi yang digelar pada Selasa (26/5) menjadi momentum menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan—mulai pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, hingga masyarakat—dalam menjalankan mandat regulasi baru tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan Perda ini dirancang untuk memperkuat tata kelola kebencanaan yang adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional dan tantangan lapangan.“Perda ini memayungi keterlibatan semua pihak yang memang bersentuhan dengan urusan bencana.

Sistem kebencanaan Jawa Timur sudah cukup baik dengan selalu mengadopsi regulasi yang ada di pusat dan paradigma yang berkembang,” kata Adhy.Salah satu substansi yang mendapat perhatian besar dalam regulasi ini ialah pendekatan inklusif dalam perlindungan masyarakat.

Hak atas keselamatan ditegaskan menjadi hak seluruh warga, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana Raditya Jati menilai Perda tersebut memperlihatkan perubahan paradigma penanggulangan bencana secara nasional.“Perda ini menunjukkan adanya inklusivitas, keterlibatan semua pihak dalam penanggulangan bencana, memperhatikan disabilitas, gender, kelompok rentan dan lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengurangan risiko bencana harus dimulai jauh sebelum bencana terjadi agar dapat menekan korban jiwa, jumlah warga terdampak, kerugian sosial-ekonomi, hingga kerusakan infrastruktur.Kolaborasi Jadi Kunci, Relawan dan FPRB DiperkuatPerda Nomor 1 Tahun 2026 juga memperjelas sistem penanggulangan bencana berbasis kolaborasi multipihak.

Pemerintah daerah tidak lagi diposisikan sebagai satu-satunya aktor utama, tetapi memperkuat sinergi bersama relawan, organisasi masyarakat sipil, media, dunia usaha, dan komunitas kebencanaan.Peran relawan dan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) dipertegas, baik dalam aspek koordinasi maupun pengakuan terhadap kontribusi di lapangan. Penguatan ini dinilai penting karena pada banyak peristiwa bencana, masyarakat dan relawan menjadi pihak pertama yang bergerak sebelum bantuan skala besar hadir.

Di sisi lain, regulasi ini juga mendorong seluruh pembangunan berisiko tinggi untuk memasukkan analisis risiko bencana sejak tahap perencanaan.

Langkah tersebut dipandang sebagai upaya mencegah munculnya kerentanan baru akibat pembangunan yang tidak adaptif.Berbagai instrumen mitigasi juga diperkuat melalui pemetaan kawasan rawan bencana, edukasi publik, simulasi evakuasi, pembangunan infrastruktur tahan bencana, hingga integrasi isu kebencanaan ke dalam dokumen pembangunan daerah.

Kebijakan ini menjadi penting mengingat Jawa Timur memiliki karakter ancaman yang kompleks, mulai dari gempa bumi, tsunami, banjir, longsor, kekeringan, hingga aktivitas gunung api.Dari Respons ke KetangguhanSecara sistemik, Perda baru ini memperkuat tiga tahapan penanggulangan bencana: prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.

Pada fase prabencana, fokus diarahkan pada kesiapsiagaan, edukasi, dan penguatan sistem peringatan dini. Saat tanggap darurat, pemerintah didorong mempercepat evakuasi, layanan kesehatan, distribusi logistik, dan pengelolaan pengungsian.

Sedangkan fase pascabencana diarahkan pada pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat. Perda juga memperjelas mekanisme penetapan status darurat mulai dari siaga darurat hingga masa transisi pemulihan sehingga mempercepat mobilisasi anggaran dan sumber daya saat situasi mendesak.

Pendekatan berbasis komunitas menjadi salah satu strategi utama melalui pengembangan Desa Tangguh Bencana, Pesantren Tangguh Bencana, hingga Keluarga Tangguh Bencana sebagai fondasi ketahanan dari tingkat paling dekat dengan masyarakat.

Perwakilan Pemerintah Australia, Catherine Meehan, menyebut regulasi tersebut memperlihatkan penguatan kolaborasi pentahelix dalam pengurangan risiko bencana.“Kami sangat mengapresiasi dengan adanya prinsip inklusif dalam peraturan ini.

Khususnya perlindungan anak bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan dan anak-anak,” ujarnya.Sementara itu, Partnership and Program Implementation Manager Program SIAP SIAGA Provinsi Jatim, Mambaus Suud, menilai perubahan perda ini berpotensi mendorong penyesuaian kelembagaan BPBD hingga tingkat kabupaten/kota.

Melalui perubahan perda di tingkat provinsi otomatis akan mendorong perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja BPBD Provinsi Jatim sesuai Permendagri 18/2025,” katanya.Lebih jauh, regulasi ini diproyeksikan menjadi acuan bagi pembaruan kebijakan penanggulangan bencana di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. (why)

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights