Refleksi HPN 2026, KI Jatim: Baru 18 Persen OPD Informatif, Transparansi Masih Jadi PR Besar

Ketua KI Jawa Timur, A. Nur Aminuddin. 

 

Surabaya, Nusantaradigital.online –Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi momentum refleksi bagi keterbukaan informasi publik di Jawa Timur. Komisi Informasi (KI) Jawa Timur menegaskan bahwa transparansi badan publik masih menjadi pekerjaan rumah besar, meski era digital terus digaungkan.

Ketua KI Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, yang akrab disapa Amin, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik belum ideal. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi KI Jatim, baru sekitar 18 persen OPD di Jawa Timur yang masuk kategori informatif.

“Secara umum yang disebut informatif itu adalah standar paling tinggi dalam penilaian atau nilai skor badan publik,” jelas Amin.

Namun demikian, ia menambahkan bahwa secara umum kepatuhan badan publik di Jawa Timur terus menunjukkan tren peningkatan. Hal itu dibuktikan dengan capaian PPID Utama Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang meraih peringkat kedua secara nasional.

“Ini menjadi catatan serius. Keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas atau unggah dokumen di website. Substansinya adalah akses yang mudah, respons cepat, dan informasi yang benar-benar dibutuhkan publik,” tegas Amin.

Menurutnya, keberadaan pers dan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pilar demokrasi. Ia menyebut HPN bukan sekadar perayaan profesi, tetapi momentum menguatkan peran pers sebagai penjaga keadilan dan pengawal independensi informasi.

“Hari ini digaungkan bahwa pers adalah salah satu pilar demokrasi. Pilar menjaga keadilan, menjaga independensi, dan memastikan informasi bisa diakses masyarakat. Untuk apa? Agar tercipta keadilan, keseimbangan, dan ruang partisipasi publik yang luas. Kalau partisipasi luas, pembangunan akan semakin baik dan berimbang,” ujarnya.

Amin juga menegaskan bahwa KI Jawa Timur menjalankan tugas secara independen dan tidak pernah mendapat intervensi dalam memutus sengketa informasi, termasuk ketika berhadapan dengan badan publik di lingkungan pemerintah provinsi.

“Hampir, saya katakan tadi, tidak pernah ada intervensi yang mempengaruhi keputusan. Kita pasti sesuai dengan undang-undang. Tidak ada karena kita ini dibentuk gubernur lalu ketika ada OPD provinsi kemudian kita bela, tidak ada. Sampai hari ini tidak ada intervensi. Insyaallah,” tegasnya.

Ia menambahkan, mekanisme perlindungan hak atas informasi publik dan peran pers harus terus diperkuat, terutama di era digital yang justru membuka peluang pengawasan lebih luas terhadap badan publik.

“Kami selalu menyampaikan kepada OPD maupun pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur, jangan takut dengan keterbukaan. Digitalisasi justru membuat ruang transparansi dan partisipasi semakin besar. Transparansi harus menjadi arus utama dalam menata layanan informasi di seluruh badan publik,” tandas Amin. (why)

    

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights