Internet Jatim Tembus 82 Persen, Perlindungan Anak di Ruang Digital Dinilai Masih Tertinggal

Regulasi Sudah Ada, Tapi Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif pada Anak Masih Meningkat

Surabaya, Nusantaradigital.online – Tingginya penetrasi internet di Jawa Timur ternyata belum berbanding lurus dengan perlindungan anak di ruang digital. Di tengah gencarnya digitalisasi dan melonjaknya penggunaan gadget pada anak usia dini, pemerintah dinilai masih menghadapi tantangan besar dalam memastikan ruang digital aman bagi anak.

Pemerintah pusat memang telah menerbitkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak di ruang digital. Namun implementasinya di daerah disebut masih berada pada tahap transisi dan belum sepenuhnya menjawab persoalan di lapangan.

Kepala Dinas Kominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin melalui Ketua Tim Kerja Kemitraan Komunikasi Lembaga, Eko Setiawan, mengakui regulasi tersebut baru menjadi langkah awal.

“Secara arah kebijakan regulasinya sudah tepat karena tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada pengguna, tetapi juga platform digital. Tetapi implementasinya memang masih berproses,” ujarnya saat diwawancarai terkait digitalisasi di Jawa Timur.

Pengakuan itu muncul di tengah meningkatnya berbagai persoalan digital yang menyeret anak-anak. Berdasarkan data KPAI dan JPPI, kasus kekerasan di lingkungan pendidikan naik lebih dari 100 persen, dari 285 kasus pada 2023 menjadi 573 kasus pada 2024. Sebanyak 31 persen di antaranya merupakan kasus bullying.

Sementara penggunaan gadget pada anak usia dini juga terus meningkat. Data APJII, BPS dan Komdigi per Maret 2026 mencatat penggunaan telepon seluler pada anak usia di bawah satu tahun mencapai 5,88 persen, usia 1–4 tahun sebesar 37,02 persen, dan usia 5–6 tahun mencapai 58,25 persen.

Pengamat komunikasi digital anak sekaligus dosen Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga, Nisa Kurnia Illahiati.

 

Di sisi lain, Jawa Timur menjadi salah satu provinsi dengan penetrasi internet tertinggi di Indonesia, mencapai 82,19 persen atau di atas rata-rata nasional sebesar 80,66 persen.

Namun tingginya konektivitas digital itu dibayangi meningkatnya kasus kekerasan anak dan kekerasan berbasis gender. Data Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan korban kekerasan anak meningkat dari 10.617 kasus pada 2023 menjadi 14.512 kasus pada 2025. Sedangkan Komnas Perempuan mencatat kekerasan berbasis gender mencapai 376.529 kasus pada 2025.

“Artinya akses internet tumbuh sangat cepat, tetapi perlindungan anak belum berkembang dengan kecepatan yang sama,” kata Eko.

Sorotan tajam datang dari pengamat komunikasi digital anak sekaligus dosen Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga, Nisa Kurnia Illahiati.

Menurut Nisa, pemerintah selama ini cenderung lebih cepat membuat regulasi dibanding membangun kesiapan masyarakat menghadapi perubahan budaya digital yang sangat cepat.

“Kita terlalu fokus pada aturan, tetapi lupa bahwa problem utamanya ada pada kesiapan sosial. Anak-anak sudah hidup penuh di ruang digital, sementara orang tua, sekolah, bahkan banyak institusi belum benar-benar siap mendampingi,” ujarnya.

Ia menilai fenomena cyberbullying, kecanduan digital, hingga paparan pornografi pada anak menunjukkan adanya kegagalan pengawasan kolektif di ruang digital.

“Anak-anak sekarang bisa mengakses internet tanpa batas, tetapi literasi digital keluarga masih rendah. Banyak orang tua hanya memberi gadget tanpa memahami risiko digital yang ikut masuk ke kamar anak-anak mereka,” katanya.

Nisa juga menyoroti kebijakan pembatasan gadget di sekolah yang mulai marak diterapkan. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi hanya menjadi formalitas administratif jika tidak diikuti pengawasan nyata.

“Kalau hanya berhenti di surat edaran, itu tidak akan menyelesaikan masalah. Anak tetap memegang gadget setelah pulang sekolah. Bahkan banyak kasus cyberbullying justru terjadi di luar jam belajar,” tegasnya.

Ia menilai pemerintah daerah tidak cukup hanya mengandalkan kampanye literasi digital seremonial, tetapi harus masuk pada pola pengawasan yang lebih konkret dan adaptif terhadap perilaku digital anak saat ini.

“Jangan sampai negara hanya sibuk mengejar angka digitalisasi, tetapi gagal memastikan ruang digital aman bagi generasi muda,” pungkasnya. (why)

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights