Sidoarjo, Nusantaradigital.online – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo melaksanakan penertiban dan pengamanan kendaraan bermotor jenis sepeda motor yang parkir sembarangan di atas trotoar, tepatnya di kawasan depan sejumlah sekolah dasar dan menengah di wilayah Sidoajo pada Senin 13 juli 2026. Kegiatan ini dilakukan untuk memulihkan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki serta menjamin keamanan dan kenyamanan siswa saat berangkat maupun pulang sekolah.
KUPT Bpk. Fajar Menjelaskan kepada awak media, Pengendalian Lalu Lintas Dishub Kabupaten Sidoarjo, Menjalankan penertiban masyarakat gunu untuk membantu Kelancaran Lalu Lintas penggunaan trotoar sebagai tempat parkir sepeda motor. Kondisi ini memaksa siswa harus berjalan masuk ke badan jalan raya yang berisiko tinggi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Trotoar dibangun khusus untuk keselamatan pejalan kaki, terutama anak sekolah yang masih membutuhkan perlindungan ekstra. Selama ini banyak kendaraan yang diparkir di sana, sehingga jalur pejalan kaki tertutup sepenuhnya. Ini sangat berbahaya,” ujarnya saat memimpin operasi.
Dalam kegiatan hari ini, petugas Dishub dan pihak sekolah Memberikan imbauan kepada pengendara yang sedang memarkirkan kendaraan secara liar untuk segera memindahkan kendaraannya ke tempat parkir resmi yang telah disediakan.Mengamankan sepeda motor yang tidak ada pengemudinya dan tetap diparkir melanggar ke jalur penyimpanan sementara. Memberikan Hibauan kepada warga dan pengendara tentang aturan parkir serta pentingnya menjaga akses jalan aman bagi siswa. dan Menetapkan zona larangan parkir dalam radius 50 meter dari gerbang sekolah, serta menempatkan petugas pengatur pada jam puncak kedatangan dan kepulangan siswa.
Salah satu orang tua siswa juga menyambut baik kegiatan ini. “Setiap hari saya khawatir mengantar anak, karena harus berjalan di pinggir jalan yang padat kendaraan. Sekarang trotoar sudah bersih, anak bisa berjalan dengan tenang,” ungkapnya.
Dishub Kabupaten sidoarjo juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya orang tua wali dan Masyarakat sekitar sekolah, untuk memarkirkan kendaraan pada tempat yang telah ditentukan dan tidak lagi menggunakan trotoar maupun bahu jalan. Pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penertiban secara berkala agar keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah tetap terjaga(tok)

