Surabaya, Nusantaradigital.online – Permasalahan permodalan, regulasi, hingga skema pembayaran bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mengemuka dalam Rapat Konsolidasi Program Prioritas Nasional di Bidang Pangan yang digelar di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Rabu (21/8).
Berdasarkan laporan Pemprov Jatim, 99% KDKMP di Jawa Timur merupakan koperasi baru dengan rata-rata modal awal di bawah Rp 2 juta. Kondisi ini menyulitkan pengembangan usaha, terutama karena regulasi teknis penyaluran pinjaman oleh bank-bank Himbara di tingkat daerah belum tersedia, meski pemerintah pusat sudah menerbitkan PMK No. 49 Tahun 2025 tentang tata cara pendanaan KDKMP.
“Bank-bank di daerah belum berani menyalurkan pinjaman karena belum ada juknis atau juklak dari pusat. Padahal modal menjadi kebutuhan utama agar KDKMP bisa berkembang,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Selain modal, skema pembayaran barang dari BUMN seperti beras SPHP (BULOG), LPG (Pertamina Patra Niaga), dan pupuk (Pupuk Indonesia) juga menjadi sorotan karena menggunakan mekanisme cash on delivery (COD), bukan konsinyasi. Akibatnya, KDKMP harus menyiapkan modal lebih besar di awal sebelum barang bisa dipasarkan.
Permasalahan lain muncul terkait distribusi LPG melon. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 249.K/MG.05/MEM.5/2025, KDKMP diposisikan sebagai subpangkalan dengan KBLI 4772. Namun, di lapangan, subpangkalan LPG rata-rata sudah dikelola toko kelontong yang ada di desa/kelurahan, sehingga menimbulkan potensi persaingan usaha.
KDKMP juga diharapkan memperkuat sistem distribusi pupuk bersubsidi hingga ke tingkat desa. Namun, kuota pupuk bersubsidi yang sudah penuh di banyak daerah membuat penyalurannya tidak optimal.
Di sisi lain, adanya ketentuan profit sharing minimal 20% antara KDKMP dan pemerintah desa dinilai memberatkan pengelolaan koperasi karena kurang sesuai dengan prinsip koperasi yang menekankan partisipasi anggota.
Rapat menyepakati beberapa rekomendasi untuk mengatasi masalah yang dihadapi KDKMP, antara lain:
-
Perlakuan khusus untuk KDKMP yang dibentuk atas instruksi Presiden, termasuk kemungkinan penyaluran dana CSR dari perbankan untuk pendampingan usaha, make up gerai, dan promosi.
-
Skema pembayaran konsinyasi untuk barang dari BUMN sehingga KDKMP hanya menyediakan gerai dan rak display tanpa harus menanggung modal awal besar.
-
Telaah ulang regulasi agar sesuai praktik di lapangan, termasuk opsi KDKMP menjadi pangkalan LPG hanya jika agen utama belum siap.
-
Optimalisasi peran Satgas dalam harmonisasi regulasi antar kementerian agar aturan teknis bisa diterbitkan bersamaan dalam waktu singkat.
-
Kemudahan penambahan KBLI melalui sistem AHU bagi KDKMP yang belum memasukkan bidang usaha perdagangan beras SPHP dan LPG dalam anggaran dasarnya.(why)

