Surabaya, Nusantaradigital.online – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menko Pangan, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menggelar rapat koordinasi untuk mempercepat penguatan Program Prioritas Nasional di Jawa Timur.
Rapat yang digelar di Surabaya tersebut membahas sejumlah isu strategis, di antaranya penguatan Koperasi Distribusi Kebutuhan Masyarakat Pedesaan (KDKMP), skema permodalan, regulasi distribusi LPG dan pupuk bersubsidi, hingga optimalisasi peran BUMN dalam penyediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat.
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa percepatan program ini membutuhkan sinergi seluruh pihak, baik pemerintah pusat, daerah, BUMN, hingga sektor perbankan. “Kami berharap ada regulasi yang harmonis dan skema pembiayaan yang memudahkan agar program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa,” ujarnya.
Sejumlah rekomendasi juga disepakati, mulai dari skema pembayaran konsinyasi bagi barang-barang yang disuplai BUMN, penyesuaian regulasi sesuai kondisi lapangan, hingga optimalisasi Satgas untuk menyelaraskan kebijakan lintas kementerian.
Dengan rapat koordinasi ini, diharapkan Program Prioritas Nasional di Jawa Timur dapat dipercepat pelaksanaannya, sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan perekonomian masyarakat pedesaan.

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, rapat koordinasi merekomendasikan beberapa langkah strategis, antara lain:
-
Perlakuan khusus bagi KDKMP yang dibentuk atas Instruksi Presiden, termasuk penyaluran dana CSR perbankan untuk pendampingan bisnis dan promosi, serta skema corporate guarantee bagi modal usaha.
-
Penyediaan barang dari BUMN dengan skema konsinyasi dan harga lebih murah, sehingga KDKMP hanya perlu menyiapkan gerai dan rak display.
-
Penyesuaian regulasi dengan kondisi di lapangan, termasuk penyelarasan peran KDKMP dengan toko-toko yang sudah ada di desa.
-
Optimalisasi Satgas lintas kementerian untuk memastikan harmonisasi regulasi dapat dilakukan secara cepat dan serentak.
-
Kemudahan penambahan KBLI melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) bagi KDKMP yang belum memiliki KBLI terkait perdagangan beras dan LPG. (why)

