Jatim Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Lewat Perekrutan Adil dan Pengawasan Responsif Gender

Surabaya, Nusantaradigital.online – Jawa Timur mempertegas langkahnya menjadi pelopor perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) melalui penerapan perekrutan yang adil serta sistem pengawasan yang terpadu dan responsif gender. Upaya ini diwujudkan lewat rangkaian pelatihan dan lokakarya multipihak yang digelar 12–14 Agustus 2025 di Surabaya, melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Pemerintah Provinsi Jatim, International Labour Organization (ILO), Jaringan Buruh Migran (JBM), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Sigit Priyanto, yang hadir mewakili Gubernur. Dalam sambutannya, Sigit menegaskan komitmen daerah yang selama ini menjadi salah satu kantong PMI terbesar di Indonesia. Data tahun 2024 mencatat 79.339 PMI berasal dari Jatim, dengan 71,27% bekerja di sektor rumah tangga—baik sebagai pekerja rumah tangga maupun caregiver.

Temuan kajian JBM dan APINDO mengungkap berbagai pelanggaran dalam proses perekrutan PMI, mulai dari penipuan informasi lowongan, penjeratan utang ilegal, penahanan dokumen, hingga pekerja yang dikirim tanpa kontrak resmi. Tak jarang, pekerja tidak diberi waktu mempelajari kontrak kerja, menghadapi kondisi kerja tak layak, pemotongan gaji, minimnya akses kesehatan dan keselamatan kerja, serta keterbatasan perlindungan sosial dan bantuan hukum.

 

“Kita harus memastikan proses perekrutan bukan hanya legal, tapi juga adil, beretika, dan berpihak pada pekerja, khususnya perempuan yang mendominasi sektor rumah tangga,” tegas Savitri Wisnuwardhani, Sekretaris Nasional JBM. Ia menambahkan, perspektif gender harus diintegrasikan sejak tahap perekrutan hingga kepulangan pekerja.

 


Sejak Oktober 2024, pemerintah membentuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengemban mandat memperkuat tata kelola migrasi kerja sesuai standar ketenagakerjaan internasional. Standar ini menjamin kesempatan kerja layak, aman, setara, dan bermartabat bagi seluruh pekerja, termasuk PMI.

 

Pasal 76 UU No. 18 Tahun 2017 mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah membangun sistem pengawasan yang efektif, partisipatif, inklusif, dan transparan. Program di Jatim ini menjadi model percontohan nasional, menggabungkan pendekatan berbasis masyarakat dengan kolaborasi lintas pihak.


Pemerintah Provinsi Jatim menegaskan bahwa keberhasilan program bergantung pada sinergi antara KP2MI, BP3MI, dan pemerintah daerah.

 

“Kebijakan tanpa eksekusi yang tepat di lapangan akan sia-sia. Sinergi inilah yang akan memastikan dampak nyata bagi pekerja migran dan keluarganya,” ujar Sigit Priyanto. (why)

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights