Jatim Jadi Contoh Praktik Baik Perlindungan PMI, ILO Dorong Implementasi Rekrutmen yang Adil

Surabaya, Nusantaradigital.online – Jawa Timur dinilai sebagai salah satu provinsi dengan praktik baik dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini menjadi alasan provinsi ini terpilih sebagai tuan rumah lokakarya dan pelatihan multipihak peningkatan kepatuhan implementasi perekrutan yang adil dan pengawasan penempatan PMI yang responsif gender, 12–14 Agustus 2025 di Hotel Kampi Surabaya.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Jaringan Buruh Migran (JBM), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), International Labour Organization (ILO), serta Kementerian dan pemerintah daerah, yang digelar di empat provinsi, termasuk Jawa Timur.

SekNas Jaringan Buruh Migran, Savitri Wisnuwardhani, menyebut Jawa Timur memiliki landasan kuat berupa Peraturan Daerah, anggaran perlindungan PMI, dan kelengkapan stakeholder, serta menjadi provinsi dengan penempatan PMI terbanyak sekaligus salah satu yang tertinggi dalam pengaduan kasus.

“Data ILO memperkirakan 60 juta pekerja rumah tangga di dunia, 80% diantaranya perempuan, bekerja dengan kerentanan tinggi. PMI kita mayoritas berasal dari kantong kemiskinan, berpendidikan rendah, dan masih menghadapi pelanggaran hak sejak proses perekrutan hingga bekerja di luar negeri,” ujarnya.

Safitri mengungkap hasil kajian JBM menunjukkan masih maraknya praktik rekrutmen tidak adil, seperti penipuan informasi lowongan kerja, pembebanan biaya berlebih, penahanan dokumen, ancaman, kontrak kerja tidak jelas, hingga kondisi kerja yang tidak layak di negara tujuan.

Meski prinsip-prinsip rekrutmen adil telah diatur dalam UU No. 18/2017, implementasinya dinilai belum merata. “Dari self-assessment terhadap 79 perusahaan penempatan PMI, ada kesadaran tinggi untuk memiliki kode etik berbasis tanggung jawab, responsif gender, dan menghormati HAM. Ini langkah positif yang perlu ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Program PROTECT ILO Indonesia, Cynthia Harkrisnowo, menekankan bahwa perlindungan PMI adalah mandat hukum internasional dan nasional yang harus dijalankan secara menyeluruh sebelum, selama, dan sesudah bekerja.

Menurut Cynthia, 68% PMI adalah perempuan yang mayoritas bekerja di sektor rumah tangga – sektor yang kerap luput dari perlindungan ketenagakerjaan. Ia menilai masih banyak kasus pelanggaran hak yang terjadi bahkan sebelum keberangkatan, seperti penjeratan utang dan manipulasi informasi kerja.

 

“Standar ketenagakerjaan internasional sudah ada, termasuk panduan prinsip rekrutmen adil dan definisi biaya migrasi. Tantangannya sekarang adalah meningkatkan komitmen, kolaborasi, dan sinergi antar semua pihak untuk menerapkannya, termasuk melalui perjanjian bilateral negara asal dan tujuan,” ujarnya.

 

Cynthia menambahkan, pembentukan Kementerian Perlindungan PMI yang tengah dilakukan pemerintah menjadi momentum memperkuat tata kelola migrasi kerja yang transparan, akuntabel, profesional, dan responsif gender.

 

Kegiatan tiga hari ini diharapkan menghasilkan masukan dari daerah untuk revisi UU PPMI yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah. “Perlindungan PMI harus dibangun dari bawah ke atas, dari desa hingga pusat, agar kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan pekerja migran,” tutup Safitri. (why)

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights