Polemik ODOL, Dirlantas Polda Jatim Tegaskan Ini Isu Nasional, Bukan Sekadar Penertiban

Surabaya, Nusantaradigital.online — Aksi damai ratusan sopir angkutan yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) mewarnai halaman Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur dan Ditlantas Polda Jatim, dan berakhir di kantor gubernur Jatim Kamis  (19/6). Mereka menuntut kejelasan pelaksanaan kebijakan terkait kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading), serta komitmen atas janji pemerintah yang dinilai belum ditepati.

Angga Firdiansyah, perwakilan Gerakan Sopir Jawa Timur, menyampaikan bahwa para sopir menolak adanya tindakan di lapangan yang dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Ia menyebut sudah ada nota kesepahaman sejak 2022 yang menyatakan tidak akan ada penindakan selama masa sosialisasi berlangsung.

 

“Kesepakatan itu jelas dan ditandatangani. Tapi kenyataannya, masih ada tindakan di lapangan. Kami tidak menolak penertiban, kami hanya ingin proses ini adil dan sesuai prosedur. Kami tetap aksi secara damai,” ujar Angga dalam wawancara usai audiensi dengan pihak Dishub dan Ditlantas.

 

Namun di tempat terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Iwan, memberikan penegasan bahwa isu ODOL bukan semata masalah daerah, melainkan bagian dari agenda nasional. Ia menjelaskan bahwa penanganan ODOL merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat, melalui Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.

 

“ODOL ini bukan isu lokal, ini isu nasional. Menko Agus Harimurti Yudhoyono sendiri telah menyatakan dukungannya bahwa ODOL harus menjadi concern kita semua. Bukan hanya Polri, tapi juga Dinas Perhubungan, PU, Dinas Kesehatan, Jasa Marga, dan Jasa Raharja. Ini panggilan tugas negara,” tegas Iwan.

 

Menurutnya, kendaraan ODOL memiliki potensi besar menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi. Ia mencontohkan sejumlah insiden tragis akibat muatan berlebih yang terjadi di berbagai daerah beberapa waktu terakhir.

 

“Ini bukan semata penertiban. Ini persoalan kemanusiaan. Kita bicara soal nyawa. Kalau truk ODOL menyebabkan kecelakaan massal, siapa yang bertanggung jawab? Maka mari kita sama-sama tanggung jawab,” lanjutnya.

 

Iwan menambahkan bahwa saat ini pihak kepolisian bersama instansi terkait masih menjalankan tahapan sosialisasi, yang akan berlangsung hingga 30 Juli 2025. Selama masa ini, tidak akan ada penindakan, melainkan pendataan kendaraan dan perusahaan angkutan yang masuk kategori ODOL.

 

“Jika ada sopir yang menyampaikan keberatan, itu wajar dalam sistem demokrasi. Tapi mari kita pahami bersama, ini bukan semata urusan tilang. Ini tentang menciptakan transportasi yang sehat dan aman, yang mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mematikan produktivitas akibat kecelakaan,” pungkasnya.

 

Aksi para sopir masih berlangsung hingga Kamis malam dengan estimasi sekitar 700 armada bergabung. Mereka tetap menyatakan komitmen menjaga kondusivitas sambil menunggu jawaban resmi dari otoritas terkait. (why)

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights