Pemprov Jatim Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2025

Surabaya, Nusantaradigital.online- Seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025/1446 Hijriah, pengusaha diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh, baik yang berstatus pekerja tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT).

Kewajiban ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016.

 

THR Keagamaan merupakan bentuk dukungan bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan Hari Raya serta bagian dari kewajiban pengusaha dalam aspek kesejahteraan tenaga kerja. Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

 

Pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan berhak atas THR secara proporsional, sedangkan pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan satu bulan upah.

 

Sementara itu, pekerja harian lepas dan yang berupah berdasarkan satuan hasil juga menerima THR berdasarkan rata-rata penghasilan mereka dalam 12 bulan terakhir.

 

Sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan tenaga kerja, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2025 pada 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025.

 

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 tanggal 11 Maret 2025, yang mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mereka.

 

Di tingkat daerah, Gubernur Jawa Timur menindaklanjuti kebijakan ini dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/1919/012/2025 pada 14 Maret 2025. Menteri Ketenagakerjaan RI menegaskan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk memastikan perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR sesuai ketentuan, mendorong pembayaran lebih awal, serta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR 2025 yang dapat diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Sigit Priyanto, S.T., MM., menegaskan bahwa pemerintah akan mengawasi ketat pelaksanaan pembayaran THR. Pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021, termasuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan usaha.

 

Sebagai bentuk apresiasi, Disnakertrans Jawa Timur juga memberikan penghargaan kepada perusahaan yang membayar THR lebih awal.

 

Untuk memberikan layanan kepada pekerja yang mengalami kendala terkait THR, Disnakertrans Jawa Timur membuka 54 Posko THR Keagamaan yang beroperasi pada 17-27 Maret 2025. Posko ini tersebar di kantor Disnakertrans Jawa Timur, 14 UPT BLK, 38 kantor ketenagakerjaan kabupaten/kota, serta posko kepulangan Pekerja Migran Indonesia di Bandara Juanda, Sidoarjo.

 

Selain layanan langsung, pengaduan terkait pembayaran THR juga dapat dilakukan secara online melalui:

  1. Portal Posko Pengaduan Online: https://bit.ly/PoskoTHRJatim2025

  2. WhatsApp: 0851 3800 0846

Untuk pengaduan, pekerja diminta melengkapi identitas pribadi, informasi perusahaan yang diadukan, kronologi permasalahan, serta bukti pendukung seperti slip gaji, perjanjian kerja, dan kartu BPJS. Semua pengaduan yang masuk secara online tetap diarahkan untuk membuat laporan tertulis.

 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dan pekerja dapat menerima hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sementara itu, PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (PT Spindo) menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan karyawan dengan memberikan THR Keagamaan lebih awal, yakni pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan ini sudah diterapkan secara konsisten oleh PT Spindo, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

 

Fahmirza, Manager Industrial Relation dan Pengupahan PT Spindo Tbk, menjelaskan bahwa pemberian THR di perusahaan ini bahkan melebihi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. Jika umumnya pekerja dengan masa kerja 12 bulan ke atas mendapatkan THR sebesar satu kali gaji, PT Spindo memberikan lebih:

  • Pekerja dengan masa kerja 1-4 tahun menerima THR 1,65 kali upah.

  • Pekerja dengan masa kerja di atas 24 tahun menerima THR 2,10 kali upah

“Kami memahami pentingnya kesejahteraan karyawan, terutama menjelang Hari Raya. Oleh karena itu, kami memastikan bahwa THR diberikan lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah,” ujar Fahmirza.

 

Sebagai langkah antisipasi terhadap permasalahan terkait THR, PT Spindo juga mendukung langkah Disnakertrans yang telah membuka pos pengaduan THR. Dengan adanya layanan ini, setiap keluhan dari pekerja dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan transparan.

 

Dengan kebijakan ini, PT Spindo berharap dapat meningkatkan kesejahteraan lebih dari 1.200 karyawan di sektor industri pipa baja serta memberikan contoh bagi perusahaan lain dalam menerapkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja. (why)

 

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights