Rakor OPOP Jatim 2026 Dorong Ekonomi Pesantren, Kemenag Siapkan Bantuan hingga Rp500 Juta

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Ahmad Sruji Bahtiar.

 

Surabaya, Lintas Nusantara – Program One Pesantren One Product (OPOP) Jawa Timur 2026 terus diperkuat sebagai motor penggerak ekonomi pesantren. Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) OPOP Jatim 2026, Kementerian Agama menegaskan komitmennya dalam mendorong kemandirian pesantren, termasuk melalui bantuan usaha hingga Rp500 juta per lembaga.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Ahmad Sruji Bahtiar, menyebut OPOP Jatim 2026 menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi pesantren sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Program OPOP ini sangat luar biasa, karena menjadi bagian dari penguatan ekonomi pesantren. Dampaknya juga dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan ekonomi pesantren tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Agama sebagai regulator dalam memperkuat kelembagaan pesantren, termasuk di sektor koperasi dan usaha produktif.

“Kolaborasi dan sinergi menjadi kunci. OPOP Jatim 2026 ini mempertemukan program pemerintah daerah dengan penguatan regulasi dari Kementerian Agama, sehingga pesantren semakin mandiri secara ekonomi,” jelasnya.

Selain itu, penguatan juga dilakukan melalui pengembangan organisasi dan kerja sama lintas sektor. Dengan struktur kelembagaan yang semakin solid, pesantren di Jawa Timur diharapkan mampu memperluas jejaring usaha hingga tingkat nasional.

Kementerian Agama juga menyiapkan bantuan ekonomi bagi pondok pesantren dengan nilai hingga Rp500 juta per lembaga. Program ini ditujukan untuk memperkuat unit usaha dan kemandirian ekonomi pesantren.

Namun, tidak semua pesantren bisa langsung menerima bantuan tersebut. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya pesantren harus aktif, memiliki sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, serta mampu mengelola dan mempertanggungjawabkan bantuan secara profesional.

“Pesantren harus benar-benar aktif, memiliki SDM yang siap mengelola, dan mampu mempertanggungjawabkan bantuan tersebut dengan baik,” tegasnya.

Proses pengajuan bantuan dilakukan melalui mekanisme pendataan dan pengusulan yang telah disiapkan oleh Kementerian Agama. Pesantren yang memenuhi kriteria dapat mengajukan dengan melengkapi persyaratan administratif yang telah ditentukan. (why)

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights