Surabaya, Nusantaradigital.online – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Jatim Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk memperkuat sistem pengawasan penempatan dan perlindungan yang responsif gender. Hal ini disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia, Budi Rahardjo, dalam kegiatan lokalatih Peningkatan Kepatuhan Implementasi Fair Recruitment dan Pengawasan Penempatan serta Perlindungan PMI di Tingkat Daerah, yang digelar di Hotel Kampi Surabaya, Selasa–Kamis (12–14 Agustus 2025).
Acara ini dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja, serikat pekerja dan buruh migran, jaringan pekerja migran, migrant center, hingga pengawas ketenagakerjaan dari berbagai kabupaten/kota. Menurut Budi Rahardjo, Perda ini lahir dari proses panjang sejak inisiasi bersama anggota DPRD Jatim dan berbagai pihak, untuk memastikan perlindungan PMI tidak hanya saat bekerja di luar negeri, tetapi juga saat kembali ke daerah asal.
“Perda ini tidak hanya bicara pekerjanya, tetapi juga keluarganya, termasuk reintegrasi sosial dan ekonomi. Tantangannya besar, tapi ini menjadi acuan kami dalam memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan kualitas tenaga kerja,” ujar Budi.
Ia memaparkan bahwa Jawa Timur hingga kini masih menjadi salah satu daerah penyumbang PMI terbesar di Indonesia, dengan jumlah mencapai hampir 74.000 orang. Namun, sebagian besar masih bekerja di sektor informal, seperti asisten rumah tangga dan pekerja hiburan, yang memiliki risiko perlindungan lebih tinggi. Pemprov Jatim, lanjutnya, berupaya mendorong peningkatan kompetensi melalui pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) untuk membuka akses sektor formal dan semi-formal.

Budi juga menyoroti fenomena “kabur aja dulu” yang kerap dipandang negatif, namun di sisi lain mengungkap tantangan domestik terkait penciptaan lapangan kerja layak di dalam negeri. “Kita harus melihatnya sebagai masukan untuk memperbaiki ekosistem kerja di daerah, agar pekerja tidak sekadar mencari gaji besar di luar negeri, tetapi juga bisa berkarier di dalam negeri dengan lingkungan kerja yang layak,” tegasnya.
Dalam paparannya, Budi menekankan pentingnya human capital — melihat PMI bukan sekadar pencari kerja, tetapi agen perubahan yang dapat membawa pengalaman, keterampilan, dan jejaring internasional bagi pembangunan daerah.
Ia juga mengingatkan perlunya sinergi lintas level pemerintahan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Provinsi adalah wakil pemerintah pusat. Koordinasi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mutlak diperlukan, terutama dalam perlindungan PMI,” jelasnya.
Budi menutup pemaparannya dengan ajakan agar forum ini menjadi ruang memberi masukan strategis untuk perbaikan regulasi dan pelayanan PMI di Jawa Timur. “Kalau teknis, bisa diatur di peraturan turunannya, tapi hal-hal prinsip harus tetap mengacu pada Perda. Yang terpenting, kita semua bergerak untuk memastikan PMI kita terlindungi dan memiliki kualitas kerja yang kompetitif,” pungkasnya. (why)
