Foto: Kadisnakertrans Jatim, Sigit Priyanto saat Membuka Webinar, (atas). Ketua Forum Komunikasi Alih Daya Jawa Timur, Totok Supriyono (baju putih).
SURABAYA, Nusantaradigital.online – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur terus memperkuat upaya peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya dalam penerapan sistem alih daya (outsourcing). Langkah tersebut ditempuh melalui pembinaan berkelanjutan, sosialisasi, pendampingan, hingga konsultasi kepada perusahaan guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jatim, Sugeng Lestari, mengatakan Webinar Hubungan Industrial Seri 4 yang mengangkat tema Alih Daya dan Problematikanya:
Memahami Hak, Perlindungan Pekerja dan Kepastian Berusaha menjadi salah satu strategi pemerintah meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap regulasi alih daya.
“Target utama kami adalah meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan alih daya sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui webinar ini kami ingin membangun kesamaan persepsi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja agar praktik alih daya dilaksanakan secara profesional, memberikan perlindungan kepada pekerja, serta mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” ujar Sugeng.
Ia menambahkan, peserta webinar tidak hanya berasal dari Jawa Timur, tetapi juga diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia sehingga diharapkan menjadi ruang berbagi pemahaman mengenai implementasi regulasi ketenagakerjaan.
Usai webinar, Disnakertrans Jatim akan terus memperkuat pembinaan kepada perusahaan melalui berbagai program pendampingan. Selain itu, sinergi dengan akademisi, praktisi ketenagakerjaan, asosiasi pengusaha, hingga serikat pekerja akan terus diperluas agar implementasi regulasi berjalan secara optimal.
“Disnakertrans Jawa Timur akan terus memperkuat pembinaan melalui sosialisasi, pendampingan, dan konsultasi kepada perusahaan. Kami juga akan bersinergi dengan para stakeholder untuk memastikan implementasi regulasi berjalan dengan baik, sekaligus mendorong penyelesaian setiap permasalahan hubungan industrial secara dialogis sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam webinar tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Surabaya sekaligus Wakil Ketua Jimly School of Law and Government, Prof. Dr. Hesti Armiwulan, menegaskan bahwa pekerja alih daya tetap memiliki hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara maupun perusahaan.
Menurutnya, yang harus menjadi perhatian bukanlah status pekerja, melainkan terpenuhinya hak-hak normatif seperti upah yang layak, jaminan sosial, perlindungan dari diskriminasi, hak cuti, hingga perlindungan saat terjadi pemutusan hubungan kerja.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Alih Daya Jawa Timur, Totok Supriyono, mengungkapkan pihaknya terus melakukan pembinaan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja melalui pemetaan tingkat kepatuhan perusahaan sebagai dasar peningkatan kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Menutup keterangannya, Sugeng mengajak seluruh perusahaan pengguna maupun penyedia jasa alih daya untuk menjadikan kepatuhan terhadap regulasi sebagai bagian dari investasi jangka panjang.
“Perlindungan hak-hak pekerja, kepastian hukum, dan hubungan kerja yang sehat merupakan investasi jangka panjang yang akan meningkatkan produktivitas, daya saing perusahaan, serta iklim investasi di Jawa Timur. Dengan kolaborasi yang baik, kita dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan,” pungkasnya. (why)

