Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (Penta) Disnakertrans Jawa Timur, Purwanti Utami, saat diwawancarai media di Kantor Disnakertrans Jatim, Rabu (1/7/2026).
Surabaya, Nusantaradigital.online – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur memperkuat sinergi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jawa Timur untuk meningkatkan tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia yang aman, prosedural, dan efisien. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung target nasional penempatan pekerja migran sekaligus mencegah praktik penempatan nonprosedural.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (Penta) Disnakertrans Jawa Timur, Purwanti Utami, saat diwawancarai media di Kantor Disnakertrans Jatim, Rabu (1/7/2026).
Menurut Purwanti Utami, kolaborasi tersebut lahir dari inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang melihat banyaknya irisan program antara pemerintah daerah dengan BP3MI, terutama dalam kegiatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri.
“Selama ini sosialisasi dilakukan sendiri-sendiri. Padahal tujuannya sama. Karena itu kami mengajak BP3MI untuk berjalan bersama agar lebih efektif, efisien, dan menjangkau masyarakat lebih luas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi nantinya akan dilaksanakan secara terpadu, baik melalui media daring maupun secara langsung ke desa-desa ketika kondisi anggaran memungkinkan. Dengan pola tersebut, informasi mengenai prosedur penempatan pekerja migran diharapkan dapat diterima masyarakat secara lebih masif.
Selain itu, sinergi ini juga bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyampaian regulasi terbaru terkait pekerja migran Indonesia. Menurutnya, pemerintah daerah harus terus mengikuti perkembangan kebijakan agar pelayanan kepada masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Purwanti mengatakan, kolaborasi tersebut juga menjadi bentuk dukungan terhadap target pemerintah pusat dalam meningkatkan penempatan pekerja migran Indonesia ke sektor formal. Target tersebut tidak akan tercapai apabila hanya mengandalkan BP3MI, melainkan membutuhkan dukungan pemerintah daerah melalui pelatihan kerja, sosialisasi, serta pembinaan calon pekerja migran.
Disnakertrans Jatim juga memberikan perhatian khusus terhadap Bursa Kerja Khusus (BKK) di SMK. Sebagai lembaga yang dibina oleh dinas ketenagakerjaan, BKK harus memahami secara utuh regulasi penempatan tenaga kerja ke luar negeri agar tidak terjadi praktik penempatan yang melanggar aturan.
Purwanti mengungkapkan masih ditemukan anggapan bahwa lulusan SMK dapat langsung ditempatkan ke luar negeri melalui lembaga pelatihan kerja (LPK) maupun BKK. Padahal, sesuai regulasi, lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan melakukan penempatan langsung pekerja migran ke luar negeri.
“Penempatan pekerja migran harus melalui jalur resmi, baik melalui BP3MI maupun Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin. Jangan sampai masyarakat berangkat secara nonprosedural karena risikonya sangat besar dan perlindungannya tidak maksimal,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya memahami perbedaan antara program magang luar negeri dan penempatan kerja. Menurutnya, magang merupakan bagian dari pelatihan sehingga memiliki mekanisme, hak, dan perlindungan yang berbeda dengan hubungan kerja formal.
Lebih lanjut, Purwanti berharap kolaborasi ini mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata kelola penempatan pekerja migran yang benar sekaligus mendorong sekolah, BKK, dan lembaga pelatihan agar menjalankan perannya sesuai regulasi.
“Yang kami bangun adalah sinergi. Pemerintah pusat dan daerah tidak perlu berjalan sendiri-sendiri. Dengan bergerak bersama, layanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal meski di tengah efisiensi anggaran. Tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat bekerja ke luar negeri melalui jalur yang aman, legal, dan terlindungi,” pungkasnya. (why)

