Ratusan buruh yang tergabung dalam SPDT FSPI unjuk rasa di depan kantor Disnakertrans Jatim menuntut pembayaran THR yang belum dibayar, Kamis (16/4)
Surabaya, Lintas Nusantara – Puluhan perwakilan serikat pekerja yang tergabung dalam SPDT FSPI (Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi – Federasi Serikat Pekerja Indonesia) Kabupaten Sidoarjo menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Kamis siang (16/4/2026).
Aksi tersebut menuntut tindak lanjut tegas atas dugaan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 yang hingga kini belum terselesaikan.
Dalam aksinya, massa menyoroti laporan yang sebelumnya telah mereka sampaikan sebelum Lebaran, namun dinilai belum memberikan kepastian hukum terhadap perusahaan yang dilaporkan.
Sekretaris SPDT FSPI Sidoarjo, Hikam, menyampaikan bahwa sedikitnya terdapat 13 perusahaan di Kabupaten Sidoarjo yang diduga melakukan pelanggaran THR terhadap sekitar 300 pekerja.

Perwakilan Koordinator Aksi, Hikam saat diwawancara.
“Memang kita sudah melaporkan sebelum Lebaran, namun sampai sekarang belum ada penyelesaian. Pengawas sudah meminta bukti-bukti dan itu sudah kami serahkan. Kita ingin ada produk hukum terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan,” ujar Hikam di sela aksi.
Menurutnya, perusahaan yang dilaporkan mayoritas bergerak di sektor ekspedisi dan transportasi berbasis platform digital.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya menduga pelanggaran tidak hanya terjadi pada 13 perusahaan tersebut, melainkan lebih luas di sektor yang sama.
“Ini bukan hanya 13 perusahaan, kami menduga masih banyak perusahaan lain yang melakukan pelanggaran THR,” tegasnya.
Dalam audiensi yang digelar usai aksi, perwakilan Disnakertrans Jatim disebut telah menerima perwakilan massa aksi untuk membahas laporan tersebut dan menyampaikan akan menindaklanjuti ke unit terkait guna proses pengawasan lebih lanjut.
Namun pihak buruh menilai hingga saat ini belum ada kepastian waktu maupun kejelasan langkah hukum yang akan ditempuh.
Selain persoalan THR, massa aksi juga menyoroti berbagai laporan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang disebut telah berjalan hampir satu tahun tanpa tindak lanjut optimal.
Hikam mencontohkan salah satu kasus yang telah memiliki putusan pengadilan, namun masih menyisakan persoalan dalam implementasi pembayaran hak pekerja selama proses hukum berlangsung.
“Sudah ada putusan pengadilan yang memenangkan pekerja, termasuk kewajiban pembayaran upah. Tapi di lapangan masih terjadi perbedaan tafsir dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila tidak ada tindak lanjut konkret dari pengawasan ketenagakerjaan, pihaknya akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar.
“Kalau tidak jalan, kami akan terus melakukan aksi,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, total pekerja yang terdampak dari 13 perusahaan yang dilaporkan disebut mencapai lebih dari 300 orang dengan nilai dugaan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, Disnakertrans Jatim telah menerima perwakilan massa aksi untuk melakukan audiensi.
Namun saat dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jatim, Sugeng Lestari, belum memberikan tanggapan terkait tuntutan para pendemo tersebut. (why)

