Pengaduan THR Jatim Terima 18 Aduan, Separuh Sudah Ditindaklanjuti

Surabaya, Nusantaradigital.online – Posko Pelayanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 yang dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur mencatat sejumlah laporan dari para pekerja sejak diluncurkan pada 25 Februari 2026. Hingga Selasa, 10 Maret 2026, total terdapat 18 pengaduan terkait pembayaran THR serta 20 konsultasi dari pekerja yang meminta informasi maupun pendampingan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Digit Prianto, menyampaikan bahwa laporan tersebut masuk melalui dua jalur layanan, yakni pengaduan daring melalui call center serta pengaduan langsung di posko pelayanan.

“Dari 18 pengaduan yang masuk, sebanyak 12 laporan disampaikan secara online melalui call center, sementara enam lainnya disampaikan secara langsung melalui Posko THR,” ujarnya dalam laporan perkembangan posko yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.

Seluruh laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Tim Posko THR bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Dari total aduan yang diterima, sembilan kasus telah selesai ditangani, sementara sembilan lainnya masih dalam proses penyelesaian melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.

Berdasarkan wilayah asal laporan, pengaduan paling banyak berasal dari Surabaya dengan lima kasus. Disusul Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Trenggalek masing-masing tiga pengaduan, Kabupaten Sidoarjo dua pengaduan, serta masing-masing satu pengaduan dari Kabupaten Gresik dan Kabupaten Pasuruan. Selain itu, terdapat tiga pengaduan yang berasal dari luar wilayah Jawa Timur.

Jika dilihat dari sektor pekerjaan, laporan terbanyak berasal dari sektor industri manufaktur sebanyak empat pengaduan, diikuti sektor agribisnis tiga pengaduan, serta industri makanan dan minuman dua pengaduan. Sementara sektor lainnya masing-masing satu pengaduan, meliputi konstruksi, aktivitas kurir, ritel, aktivitas keamanan swasta, distributor, perdagangan mobil, perdagangan peralatan rumah tangga, industri baja, serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memantau perkembangan laporan yang masuk melalui Posko THR tersebut guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Keagamaan. Posko ini juga dibuka sebagai sarana bagi pekerja untuk menyampaikan pengaduan maupun berkonsultasi terkait kewajiban perusahaan dalam pembayaran THR.

Pemprov Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur juga mengimbau perusahaan agar membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hubungan industrial tetap kondusif menjelang hari raya. (why)

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights