Arus Balik PMI Pasca Lebaran Mulai Landai, BP3MI Jatim Catat 2.267 Kepulangan Lewat Juanda

Kepala BP3MI Jawa Timur, Gimbar Ombai Helawarnana.

 

Surabaya, Lintas Nusantara — Arus balik pekerja migran Indonesia (PMI) pasca momentum Lebaran 2026 melalui Bandara Internasional Juanda mulai menunjukkan tren penurunan. Kepala BP3MI Jawa Timur, Gimbar Ombai Helawarnana,   menyampaikan, puncak kepulangan terjadi pada periode 16–20 Maret 2026 dengan lonjakan hampir 100 persen dibanding hari normal.

“Pada periode tersebut rata-rata kepulangan mencapai 400 hingga 490 PMI per hari. Ini meningkat signifikan dibanding hari biasa,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (27/3) siang.

Mayoritas PMI yang kembali ke Jawa Timur berasal dari negara penempatan seperti Malaysia, Hong Kong, Taiwan, dan Singapura. Sementara untuk daerah asal, didominasi oleh wilayah kantong PMI seperti Ponorogo dan sejumlah daerah di wilayah tapal kuda.

Namun demikian, memasuki akhir pekan terakhir Maret, arus balik mulai melandai. Hingga 26 Maret 2026, jumlah PMI yang tercatat mendapatkan fasilitasi layanan di posko Terminal 2 Juanda mencapai 2.267 orang.

“Sekarang sudah turun signifikan, rata-rata di bawah 100 orang per hari,” jelasnya.

BP3MI Jatim bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur masih terus melakukan piket layanan arus balik untuk memastikan para PMI mendapatkan pendampingan, baik berupa informasi maupun bantuan saat tiba di bandara.

Fokus Pengawasan di Keberangkatan

Berbeda dengan arus kepulangan, pengawasan ketat justru difokuskan pada keberangkatan PMI. Hal ini karena potensi pelanggaran prosedur atau praktik penempatan ilegal lebih sering terjadi saat proses keluar dari Indonesia.

Pihak BP3MI bekerja sama dengan imigrasi untuk memastikan setiap PMI yang berangkat telah mengantongi dokumen resmi, termasuk Kartu Pekerja Migran Indonesia (e-KP2MI) yang terintegrasi dalam sistem pemerintah.

“Kalau seseorang berangkat untuk bekerja, datanya harus tercatat di sistem. Kalau tidak ada, maka akan dicegah agar tidak menjadi korban penempatan ilegal atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tegasnya.

Ia menjelaskan, indikasi keberangkatan nonprosedural umumnya terdeteksi saat pemeriksaan imigrasi di bandara sebagai pintu terakhir. Dari situ, BP3MI akan berkoordinasi untuk melakukan pendataan dan edukasi kepada calon PMI.

Selain di bandara, upaya pencegahan juga dilakukan hingga ke daerah melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum. Jika terdapat laporan adanya penampungan ilegal atau rencana pemberangkatan tidak resmi, tim akan langsung melakukan penindakan.

“Pencegahan tidak hanya di bandara, tapi juga di hulu. Peran masyarakat sangat penting untuk melaporkan jika ada indikasi penempatan ilegal,” imbuhnya.

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi saat ini adalah masih tingginya minat masyarakat bekerja ke luar negeri secara nonprosedural, terutama ke negara seperti Malaysia.

Faktor kedekatan geografis dan jaringan keluarga yang sudah lebih dulu bekerja di luar negeri membuat sebagian calon PMI memilih jalur cepat tanpa prosedur resmi.

Padahal, risiko yang dihadapi sangat besar, mulai dari deportasi, tidak adanya perlindungan hukum, hingga kesulitan mendapatkan bantuan saat mengalami masalah.

“Kalau tidak tercatat, pemerintah akan kesulitan memberikan perlindungan. Ini yang terus kami edukasikan kepada masyarakat,” jelasnya. (why)

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights