Surabaya, Nusantaradigital.online – Kasus keterlambatan pembayaran hak pekerja PT Pakerin hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur melalui Kepala Bidang Pengawasan, Tri Widodo mengungkapkan bahwa pihaknya terus memfasilitasi pertemuan antara manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja untuk mencari jalan keluar.
Permasalahan bermula sebelum Hari Raya Idulfitri, ketika manajemen PT Pakerin mengajukan permohonan terkait ketidakmampuan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Disnakertrans Jatim memfasilitasi audiensi yang akhirnya menghasilkan kesepakatan bahwa perusahaan akan membayar THR. Namun, setelah itu muncul persoalan baru: tidak dibayarkannya upah bulan Mei dan Juli.
“Persoalan ini sampai masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan juga mendapat perhatian aparat kepolisian. Kami kemudian memanggil pihak manajemen—Pak David dan Pak Hendri—serta perwakilan serikat pekerja FSPMI, meskipun awalnya tidak bisa bertemu bersama dalam satu waktu. Akhirnya pertemuan tetap terlaksana di kantor kami,” jelas Tri.

Menurutnya, pihak manajemen pada prinsipnya menyatakan kesanggupan membayar, namun pencairan dana perusahaan terkendala karena mekanisme internal, di mana penandatanganan pencairan harus dilakukan minimal oleh dua orang direktur. “Ini yang membuat proses berlarut. Sebagian hak pekerja sudah dibayarkan, termasuk THR dan upah bulan Mei, melalui transfer langsung ke rekening pekerja. Tapi untuk upah bulan Juli, masih ada yang belum terbayar,” tambahnya.
Hingga saat ini, aksi unjuk rasa dari pekerja masih berlangsung. Serikat pekerja mendesak agar seluruh hak dibayarkan sekaligus, tanpa menunggu proses internal perusahaan yang berlarut-larut. “Kami sudah menyampaikan agar operasional perusahaan tetap berjalan dan masalah ini tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan. Sekarang tinggal menunggu komitmen manajemen untuk menyelesaikan sisa pembayaran upah Juli,” ujarnya.
Disnakertrans Jatim menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi apabila diperlukan. “Kami berharap masalah ini segera selesai, karena menyangkut keberlangsungan hidup para pekerja dan stabilitas hubungan industrial di daerah,” pungkasnya. (why)
