Surabaya, Nusantaradigital.online – Konflik keluarga (ahli waris) PT. Pabrik Kertas Indonesia (PT. Pakerin) yang berlangsung sejak 2020 hingga kini belum juga usai. Perselisihan yang memanas pada awal 2025 itu berdampak langsung pada ribuan buruh perusahaan kertas yang berlokasi di Mojokerto tersebut. Upah dan tunjangan hari raya (THR) mereka tidak dibayarkan, sementara pabrik berhenti beroperasi.
Penyebabnya, dana milik PT. Pakerin senilai Rp920 miliar yang tersimpan di BPR Prima Master Bank (Bank Prima) tidak dapat dicairkan. Pihak bank beralasan masih adanya sengketa ahli waris perusahaan menjadi penghalang. Padahal, menurut para buruh, uang tersebut merupakan aset perusahaan, bukan milik pribadi ahli waris.
Tak hanya itu, PT. Pakerin juga terancam gulung tikar akibat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemasok yang belum dibayar. Jika perusahaan sampai berhenti beroperasi atau dinyatakan pailit, dampaknya dipastikan meluas. Selain 2.500 buruh yang berpotensi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), warga sekitar pabrik pun akan kehilangan dukungan fasilitas yang selama ini disediakan PT. Pakerin, seperti penerangan jalan desa, pasokan air bersih, dan aliran irigasi sawah.
Situasi ini memicu aksi besar-besaran. Sejak Kamis (7/8/2025), ribuan buruh menggelar demonstrasi dan aksi pendudukan di rumah salah satu ahli waris PT. Pakerin di Perumahan Darmo Hill, Surabaya.
Pada Jumat (8/8/2025), massa bergerak ke berbagai titik strategis, termasuk kantor pusat Bank Prima di Jl. Jembatan Merah No. 15–17 Surabaya, rumah tiga direktur bank tersebut di Jl. Manyar Jaya 4/5, Jl. Mulyosari Utara 2/24, dan Jl. Pengampon 9/7 Surabaya. Aksi akan dilanjutkan di kediaman pemilik Bank Prima di Kondominium Regency, Jl. Embong Malang 25A Surabaya, dengan agenda bermalam di lokasi.

Menurut Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, M. Jazuli, aksi ini dilakukan karena pihak Bank Prima tidak merealisasikan pencairan dana operasional PT. Pakerin meski permintaan penarikan sudah disetujui oleh seluruh ahli waris yang berselisih.
“Jika hingga minggu depan pencairan tidak juga dilakukan, kami akan membagi massa menjadi beberapa kelompok, masing-masing minimal 100 orang, untuk mendatangi serentak cabang-cabang Bank Prima di Surabaya,” tegas Jazuli. (why)

