Prof Adib: Jangan Hanya Petakan Bencananya, Baca Kerusakan Ekosistemnya

Sidoarjo, Nusantaradigital.online – Guru Besar Antropologi Ekologi FISIP Universitas Airlangga, Prof. Dr. H. Mohammad Adib, Drs., MA., menilai penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Jawa Timur periode 2027–2031 harus mampu membaca perubahan risiko bencana yang terjadi akibat tekanan terhadap lingkungan dan aktivitas manusia.

Menurut Prof Adib, pembaruan KRB menjadi penting karena profil risiko bencana tidak bersifat statis. Perubahan tata guna lahan, pertumbuhan penduduk, pembangunan, hingga degradasi ekosistem dapat mengubah tingkat kerentanan suatu wilayah.

“Profil risiko bencana terus berubah secara dinamis, terutama akibat faktor manusia atau antropogenik,” ujar Prof Adib.

Ia menilai pendekatan penanggulangan bencana tidak cukup hanya berorientasi pada penanganan ketika bencana terjadi. Pemerintah perlu memperkuat upaya pencegahan dengan melihat akar persoalan ekologis yang dapat memperbesar risiko.

Menurutnya, kerusakan vegetasi di kawasan hulu, perubahan tata guna lahan, serta terganggunya fungsi ekologis wilayah dapat berdampak pada kawasan yang lebih luas. Karena itu, faktor ekologis harus menjadi bagian penting dalam penyusunan KRB terbaru.

Prof Adib mencontohkan hasil risetnya di Desa Ngadirejo, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, yang menunjukkan pentingnya melihat hubungan antara kondisi ekologi kawasan hulu, tata kelola lahan, dan keberlangsungan sumber air bagi masyarakat.

“Ekologi sebagai panglima harus menjadi ruh dalam penyusunan KRB. Jangan sampai kita hanya memetakan bencananya, tetapi tidak membaca kerusakan ekosistem yang menjadi salah satu faktor pemicunya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan KRB sebatas dokumen administratif. Hasil kajian harus diterjemahkan menjadi kebijakan pembangunan yang konkret dan menjadi pertimbangan dalam menentukan arah pemanfaatan ruang.

“KRB tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan harus menjadi kebudayaan yang bertindak,” katanya.

Prof Adib mendorong agar hasil KRB nantinya terintegrasi dengan kebijakan tata ruang, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan demikian, kawasan yang memiliki kerentanan tinggi dapat memperoleh perlindungan dan pengelolaan yang lebih tepat.

Selain pemerintah, menurutnya, pengurangan risiko bencana juga membutuhkan keterlibatan masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, media, dan berbagai kelompok sosial. Pendekatan kolaboratif diperlukan agar mitigasi tidak hanya menjadi program pemerintah, tetapi menjadi bagian dari budaya masyarakat.

“Pembangunan harus memperhitungkan daya dukung ekologis. Jangan sampai pembangunan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan justru menciptakan risiko bencana baru,” pungkasnya.(why)

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights