Surabaya, Nusantaradigital.online – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur memfasilitasi mediasi penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan PT Jaya Kertas Nganjuk. Pertemuan yang digelar di Kantor Disnakertrans Jatim, Kamis (30/7/2026), menghasilkan sejumlah kesepahaman awal, di antaranya mendorong pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan percepatan penjualan aset perusahaan sebagai langkah penyelesaian hak-hak pekerja.

Ketua Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Jawa Timur sekaligus unsur LKS Tripartit Provinsi Jawa Timur, Dendy Prayitno (foto atas tengah). Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans Jawa Timur, Tri Widodo (bawah).
Ketua Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Jawa Timur sekaligus unsur LKS Tripartit Provinsi Jawa Timur, Dendy Prayitno, mengatakan mediasi merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan serikat pekerja setelah persoalan PT Jaya Kertas berulang kali memicu aksi unjuk rasa di Kabupaten Nganjuk.
“Kami mengajukan pengaduan ke Disnakertrans Jatim agar dilakukan mediasi. Hari ini hasilnya cukup baik karena semua pihak sudah mulai memiliki kesamaan pandangan bahwa hak-hak pekerja harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Menurut Dendy, mediasi melibatkan pengawas ketenagakerjaan, perwakilan pengusaha, Pemerintah Kabupaten Nganjuk, serta unsur pekerja. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan hak pekerja melalui hasil penjualan aset perusahaan.
Karena itu, seluruh pihak berharap proses penjualan aset dapat berjalan lancar sehingga tidak menghambat penyelesaian kewajiban perusahaan kepada para pekerja.
“Yang terpenting adalah hak pekerja harus diamankan. Jangan sampai aset perusahaan sudah habis, tetapi hak pekerja belum terselesaikan,” katanya.
Meski demikian, Dendy mengakui masih terdapat kendala karena belum adanya kesamaan sikap antara direksi dan para pemegang saham perusahaan. Para pihak pun memberikan waktu sekitar satu minggu kepada kuasa hukum perusahaan untuk mengupayakan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai dasar pengambilan keputusan.
Di sisi lain, serikat pekerja akan menyusun dan memverifikasi seluruh hak pekerja yang belum dipenuhi perusahaan, meliputi tunggakan upah, pesangon, maupun hak normatif lainnya. Rekapitulasi tersebut akan menjadi dasar pembahasan lanjutan bersama perusahaan.
Dendy memperkirakan nilai hak pekerja yang belum terbayarkan mencapai sekitar Rp20 miliar hingga Rp25 miliar. Namun, angka tersebut masih akan diverifikasi agar perhitungannya sesuai dengan kondisi riil.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans Jawa Timur, Tri Widodo, menegaskan pemerintah akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa agar hak-hak pekerja tetap menjadi prioritas.
“Berdasarkan pembahasan sementara, masih terdapat sejumlah kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi, mulai dari tunggakan upah, kepesertaan BPJS yang terhenti, hingga pembayaran pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan,” ujar Tri.
Ia menambahkan, setelah pekerja menyerahkan rincian perhitungan hak-haknya, perusahaan akan diberikan kesempatan untuk mempelajari dan menyampaikan tanggapan sebelum kembali dilakukan mediasi lanjutan. Disnakertrans Jatim berharap proses tersebut dapat menghasilkan kesepakatan yang memberikan kepastian penyelesaian bagi seluruh pekerja PT Jaya Kertas. (why)
