Foto : Ketua Tim Pencegahan BPBD Jawa Timur, Dadang Iqwandi
Sidoarjo, Nusantaradigital.online – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur mulai menyusun Kajian Risiko Bencana (KRB) periode 2027–2031 sebagai pembaruan terhadap dokumen KRB 2021–2026 yang akan berakhir tahun ini. Pembaruan tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan mitigasi bencana di Jawa Timur menyesuaikan dengan perubahan kondisi wilayah, kependudukan, ekonomi, infrastruktur, dan lingkungan.
Ketua Tim Pencegahan BPBD Jawa Timur, Dadang Iqwandi, mengatakan penyusunan KRB merupakan bagian penting dalam perencanaan penanggulangan bencana. KRB menjadi salah satu dokumen yang dapat digunakan pemerintah untuk memetakan potensi ancaman, kerentanan, serta kapasitas daerah dalam menghadapi bencana.
Menurutnya, salah satu komponen yang perlu diperbarui adalah data kerentanan. Komponen tersebut antara lain mencakup penduduk, ekonomi, infrastruktur, dan lingkungan. Pembaruan diperlukan karena kondisi di lapangan terus berubah, termasuk perkembangan penduduk dan perubahan lingkungan.
“Kalau jumlah penduduk dan kerentanan meningkat, risikonya juga ikut meningkat. Karena itu data yang digunakan harus terus diperbarui,” ujar Dadang.
Ia menjelaskan, KRB periode sebelumnya menggunakan sejumlah data yang berasal dari pemetaan dan data kependudukan yang menjadi dasar penyusunan pada periode tersebut. Untuk dokumen baru, BPBD melakukan pembaruan agar gambaran risiko yang dihasilkan lebih sesuai dengan kondisi terkini.
KRB tersebut nantinya tidak hanya menjadi dokumen BPBD, tetapi diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan pengurangan risiko bencana. Hasil kajian juga penting untuk mendukung perencanaan pembangunan, termasuk dalam menentukan wilayah yang membutuhkan penguatan mitigasi.
Pandangan tersebut diperkuat Guru Besar Antropologi Ekologi FISIP Universitas Airlangga, Prof. Dr. H. Muhammad Adib, Drs., MA. Ia menilai pembaruan KRB Jawa Timur 2027–2031 sangat penting karena profil risiko bencana terus berubah secara dinamis.
Menurut Prof Adib, perubahan tersebut tidak semata-mata dipengaruhi faktor alam. Aktivitas manusia, perubahan penggunaan lahan, serta tekanan terhadap ekosistem juga harus menjadi perhatian dalam pemetaan risiko.
“Profil risiko bencana terus berubah secara dinamis, terutama akibat faktor manusia atau antropogenik,” kata Prof Adib.
Ia mencontohkan kondisi kawasan hulu di wilayah Pasuruan yang menunjukkan pentingnya melihat hubungan antara kondisi ekologis dengan munculnya risiko bencana. Karena itu, menurutnya, KRB terbaru perlu menangkap perubahan kondisi lingkungan secara lebih komprehensif sehingga kebijakan mitigasi tidak hanya bersifat reaktif ketika bencana sudah terjadi.
Prof Adib menekankan, pendekatan kebencanaan ke depan perlu menempatkan aspek ekologi sebagai bagian penting dalam perencanaan pembangunan. Kerusakan vegetasi, perubahan tata guna lahan, serta kondisi kawasan hulu perlu diperhitungkan karena dapat memengaruhi sistem hidrologi dan meningkatkan risiko bencana di wilayah hilir.
Ia juga mendorong agar hasil KRB tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Kajian tersebut harus diterjemahkan menjadi kebijakan nyata, termasuk dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan daerah.
“ KRB tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan harus menjadi kebudayaan yang bertindak,” tegasnya.
Menurut Prof Adib, salah satu langkah penting adalah mengintegrasikan hasil pemetaan risiko dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dengan demikian, kawasan yang memiliki tingkat kerentanan tinggi dapat memperoleh perlindungan dan pengelolaan yang lebih tepat.
Sementara itu, BPBD Jatim juga tengah memperkuat berbagai program pengurangan risiko bencana di masyarakat, termasuk melalui edukasi kebencanaan di sekolah dan pesantren. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesiapsiagaan masyarakat sekaligus memperkuat kapasitas daerah menghadapi berbagai ancaman bencana.
(why)

