Foto : Ketua Forum Komunikasi Alih Daya Jawa Timur, Totok Supriyono.
SURABAYA, Nusantaradigital.online – Forum Komunikasi Alih Daya Jawa Timur (Forkom AD Jatim) terus memperkuat perannya dalam membina perusahaan penyedia jasa tenaga kerja agar semakin profesional dan patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang sehat sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.
Ketua Forum Komunikasi Alih Daya Jawa Timur, Totok Supriyono, mengatakan forum yang berada di bawah pembinaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur menjadi wadah komunikasi, koordinasi, sekaligus pembinaan bagi perusahaan alih daya di daerah.
“Visi kami adalah mewujudkan perusahaan alih daya di Jawa Timur yang profesional, patuh terhadap regulasi, serta tetap menjaga iklim hubungan industrial yang harmonis,” kata Totok dalam Webinar Hubungan Industrial Seri 4 bertajuk Alih Daya dan Problematikanya: Memahami Hak, Perlindungan Pekerja, dan Kepastian Berusaha.
Menurut Totok, sistem alih daya pada dasarnya memberikan manfaat bagi perusahaan karena dapat meningkatkan efisiensi operasional, membantu proses rekrutmen tenaga kerja, serta memungkinkan perusahaan lebih fokus pada bisnis intinya.
Namun, penerapannya harus tetap mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam praktik alih daya, mulai dari perbedaan penafsiran regulasi, ketidakpastian hubungan kerja, hingga masih adanya perusahaan yang belum memenuhi hak normatif pekerja secara optimal.
Karena itu, Forkom AD Jatim melakukan pembinaan secara berkelanjutan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Salah satunya melalui pemetaan tingkat kepatuhan perusahaan yang dikelompokkan dalam beberapa kategori sebagai dasar pemberian pendampingan.
“Perusahaan yang masih belum memenuhi standar akan kami dampingi agar dapat meningkatkan kepatuhannya. Sementara perusahaan yang sudah baik akan terus kami dorong agar mampu mempertahankan kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap regulasi,” ujarnya.
Selain pembinaan, forum juga aktif menjalin koordinasi dengan Disnakertrans Jatim, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja dalam menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial secara dialogis.
Totok juga mendorong peningkatan kompetensi pelaku usaha melalui berbagai program, termasuk sertifikasi sumber daya manusia di bidang pengelolaan tenaga kerja alih daya agar pelayanan kepada perusahaan pengguna maupun pekerja semakin profesional.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja harus menjadi komitmen seluruh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Pemenuhan hak normatif, seperti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran upah sesuai ketentuan, hingga kepastian hubungan kerja, menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan dunia usaha.
“Kalau seluruh pihak menjalankan perannya sesuai regulasi, hubungan industrial akan semakin sehat, pekerja terlindungi, dan dunia usaha juga memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya,” pungkasnya. (why)

