Irvansyah Utoh Banja: Tak Boleh Ada Pekerja Jatim Tertinggal dari Jaminan Sosial

Surabaya, Nusantaradigital.online – Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja, menegaskan komitmennya untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Jawa Timur.

Menurutnya, tidak boleh ada pekerja yang tertinggal dari perlindungan yang telah disediakan negara. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media usai menghadiri kegiatan di Trans Hotel Surabaya, Rabu (24/6/2026).Irvansyah menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur saat ini mengusung semangat mewujudkan Universal Coverage Ketenagakerjaan, yakni memastikan seluruh pekerja yang memenuhi syarat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Jumlah pekerja yang eligible menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur, di luar ASN, TNI, Polri dan sektor tertentu lainnya, mencapai sekitar 21 juta pekerja. Target perlindungan yang harus kami capai pada 2026 sebanyak 7,2 juta pekerja,” ujarnya.

Hingga Mei 2026, realisasi kepesertaan telah mencapai sekitar 5,2 juta pekerja atau 73,2 persen dari target tahunan. Jumlah tersebut terdiri dari sekitar 3,8 juta pekerja formal dan hampir satu juta pekerja informal.“Kami masih memiliki target sekitar 2,3 juta pekerja yang harus dijangkau hingga akhir tahun.

Karena itu seluruh jajaran BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur akan bekerja lebih baik, lebih cerdas, dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.Menurut Irfansyah, salah satu tantangan terbesar saat ini adalah meningkatkan kepesertaan pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, pelaku UMKM, pedagang kecil, hingga pengemudi ojek online yang jumlahnya sangat besar di Jawa Timur.

Untuk itu, pihaknya membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk media massa, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat luas agar semakin banyak pekerja memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.“Media adalah mitra strategis kami.

Teman-teman media menjadi perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyampaikan manfaat program kepada masyarakat pekerja,” ujarnya.Ia mengajak para pekerja informal untuk mulai memikirkan berbagai risiko yang dapat muncul selama bekerja, mulai dari kecelakaan kerja hingga risiko sosial ekonomi yang dapat berdampak pada keluarga.

Negara sudah hadir melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan manfaat yang sangat besar dan iuran yang terjangkau. Karena itu kami mengajak seluruh pekerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.Irfansyah juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja rentan. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) yang mengajak pemerintah daerah, perusahaan, komunitas, maupun masyarakat untuk membantu mendaftarkan pekerja rentan sebagai peserta.

Prinsip kami sederhana, tidak boleh ada pekerja yang tertinggal dari perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini merupakan hak para pekerja dan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan,” katanya.Dalam kesempatan yang sama, Irfansyah juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan digital BPJS Ketenagakerjaan untuk proses klaim manfaat program.

Peserta yang ingin mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta dapat menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Sementara klaim di atas Rp15 juta dapat dilakukan melalui layanan Lapak Asik secara daring.“Peserta tidak perlu datang berkali-kali ke kantor cabang. Cukup mengakses layanan online terlebih dahulu.

Jika memang diperlukan datang ke kantor, peserta akan mendapatkan jadwal dan nomor antrean sesuai waktu yang dipilih,” jelasnya.Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam proses pencairan klaim karena seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya.“Tidak ada biaya dan tidak ada potongan apa pun dalam proses klaim. Karena itu peserta tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga yang justru berisiko merugikan,” tegasnya.

Terkait pencairan manfaat, Irfansyah memastikan BPJS Ketenagakerjaan memiliki standar layanan maksimal lima hari kerja sejak dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap.“Sepanjang dokumen peserta lengkap, proses klaim hingga pencairan manfaat maksimal lima hari kerja, bahkan bisa lebih cepat,” pungkasnya.

Sebagai pimpinan baru Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Irfansyah menegaskan fokus utamanya adalah memastikan target perlindungan pekerja tahun 2026 dapat tercapai melalui kolaborasi dengan seluruh pihak demi mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang semakin luas, inklusif, dan berkelanjutan bagi pekerja di Jawa Timur. (why)

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights