Prof Bagong: Adu Merpati Tak Cukup Diberantas dengan Hukum, Perlu Counter Culture

Sosiolog Universitas Airlangga, Prof Bagong Suyanto.

SURABAYA – Persoalan aktivitas adu merpati di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, dinilai tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum. Sosiolog Universitas Airlangga, Prof Bagong Suyanto, mengatakan aktivitas tersebut perlu dilihat sebagai persoalan sosial dan budaya yang telah berkembang di tengah masyarakat.

Menurut Prof Bagong, adu merpati yang dikaitkan dengan dugaan perjudian dapat menjadi bagian dari subkultur masyarakat urban marginal. Karena itu, penanganannya membutuhkan pendekatan yang lebih luas.

“Adu judi merpati menjadi bagian dari subkultur masyarakat urban yang marginal. Sulit untuk diberantas hanya mengandalkan pendekatan hukum,” ujar Prof Bagong.

Ia mengatakan, ketika sebuah aktivitas sudah berkembang menjadi kebiasaan atau bagian dari kultur kelompok tertentu, penertiban semata tidak selalu mampu menyelesaikan persoalan secara permanen.

Karena itu, menurutnya, perlu dibangun counter culture, yakni budaya tandingan yang mampu menawarkan aktivitas dan nilai-nilai alternatif bagi masyarakat yang selama ini terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Perlu pendekatan kultural. Harus ada counter cultural,” katanya.

Prof Bagong menjelaskan, aktivitas yang awalnya mungkin dipandang sekadar sebagai cara mengisi waktu luang dapat berkembang menjadi kebiasaan yang sulit ditinggalkan. Apalagi jika sudah terbentuk komunitas dan pola interaksi sosial di dalamnya.

“Karena sudah membudaya, tentu tidak mudah. Harus ada subkultur yang bisa melawan kultur lama yang membudaya,” ujarnya.

Perempuan Bisa Jadi Aktor Strategis

Salah satu pendekatan yang ditawarkan Prof Bagong adalah melibatkan kelompok perempuan di lingkungan masyarakat.

Ia mencontohkan, ketika sebuah kultur yang dianggap kurang baik sudah berkembang, diperlukan kekuatan sosial lain yang dapat menjadi penyeimbang. Kelompok perempuan, menurutnya, dapat mengambil peran tersebut.

“Kultur patriarkhis dilawan dengan kultur keberdayaan perempuan,” katanya.

Menurut Prof Bagong, kelompok perempuan di tingkat kampung, termasuk kelompok pengajian, dapat menjadi salah satu aktor strategis untuk membangun kegiatan alternatif sekaligus memperkuat kontrol sosial di lingkungan.

Ia menyarankan agar masyarakat tidak hanya berfokus pada bagaimana membubarkan aktivitas tersebut, tetapi juga menyediakan ruang kegiatan positif yang dapat menjadi alternatif bagi warga.

“Bisa meminta bantuan kaum perempuan untuk membatasi ruang gerak laki-laki agar tidak adu merpati,” ujarnya.

Pendekatan tersebut, lanjutnya, bukan berarti menggantikan penegakan hukum apabila memang ditemukan unsur perjudian. Namun, pendekatan sosial diperlukan agar setelah dilakukan penertiban, aktivitas serupa tidak kembali muncul dengan pola yang sama.

Sebelumnya, Ketua RT 7/RW 8 Wonorejo, Kuntoro, menyampaikan keresahan warga karena aktivitas merpati disebut berlangsung di sekitar permukiman dan melibatkan orang dari luar wilayah.

Sementara Ketua RT 4, Andriyono, mengatakan kondisi di wilayahnya kini relatif lebih kondusif, meski aktivitas merpati masih menjadi perhatian karena lokasi RT 4 berdekatan dengan RT 7.

Bhabinkamtibmas Wonorejo Aipda Denny Syaiful Amri menyatakan komunitas merpati memang ada, tetapi dirinya belum menerima laporan terkait adu doro.

Sedangkan anggota DPRD Surabaya dari Dapil 3, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am, menyarankan agar apabila warga menemukan dugaan praktik perjudian, persoalan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Bersambung: Menunggu Sikap Kapolsek Rungkut

Setelah suara warga, pemerintah kelurahan, Bhabinkamtibmas, DPRD hingga sosiolog disampaikan, bagaimana sikap dan langkah Kapolsek Rungkut terhadap persoalan yang menjadi keresahan warga Wonorejo ini? (fit)

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights