Surabaya, Nusantaradigital.online – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional. Desakan ini muncul menyusul kondisi darurat sampah di Jawa Timur dengan timbunan mencapai 8–9 juta ton per tahun.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, menegaskan bahwa persoalan sampah di Jawa Timur sudah memasuki fase mengkhawatirkan dan tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan parsial.
“Data terbaru menunjukkan Jawa Timur sedang mengalami darurat sampah. Jumlah timbunan mencapai 8–9 juta ton per tahun. Ini menjadi peringatan serius agar persoalan lingkungan akibat sampah tidak berkembang menjadi bencana,” ujar Khusnul Arif di Surabaya, Selasa (3/2/2026).
Politisi Partai NasDem tersebut menilai, meski Perda Pengelolaan Sampah Regional telah disahkan sejak 2022, hingga kini belum ada implementasi nyata di lapangan. Padahal, konsep pengelolaan sampah regional sebelumnya sempat digulirkan di kawasan Gerbangkertosusila—meliputi Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan—serta di wilayah Kediri Raya, namun berhenti tanpa realisasi.
Berdasarkan data hingga 2025, Khusnul menyebut potensi timbunan sampah di Jawa Timur mencapai sekitar 8–9 juta ton per tahun. Jumlah tersebut dinilai akan menjadi beban berat jika tidak diantisipasi dengan sistem pengelolaan yang terencana dan terintegrasi.
“Dengan jumlah sebesar itu, kesiapan kita untuk mengelola dan menampung sampah akan semakin berat. Tidak cukup hanya mengandalkan TPS 3R. Apalagi tidak semua daerah bisa mengembangkan pembangkit listrik tenaga sampah seperti TPA Benowo,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak semua kabupaten dan kota memiliki volume sampah yang mencukupi untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa), mengingat fasilitas tersebut membutuhkan minimal sekitar 1.000 ton sampah per hari agar dapat beroperasi optimal.
Karena itu, Komisi D DPRD Jatim mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan intervensi nyata kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk membangun sistem pengelolaan sampah regional. Intervensi tersebut dapat berupa stimulus maupun dukungan kebijakan yang konkret.
“Kami mendorong Pemprov Jatim agar memberi intervensi supaya kabupaten dan kota tergerak membentuk pengelolaan sampah regional. Harus ada pilot project dan pionirnya. Kalau tidak dimulai, masyarakat akan terus merasa tidak nyaman dengan persoalan sampah,” tegas Khusnul.
Menurutnya, persoalan sampah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat. “Sampah itu masalah yang melekat sejak kita lahir sampai wafat, pasti meninggalkan sampah,” ujarnya.
Khusnul juga menyinggung pengalaman di wilayah Kediri Raya. Ia menyebut, rencana pengelolaan sampah regional antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kota Kediri sempat hampir terealisasi. Namun rencana tersebut batal setelah Pemkot Kediri memperoleh hibah lahan tempat pembuangan akhir (TPA) dari PT Gudang Garam.
“Seandainya Pemkab Kediri tetap berinisiatif mengajukan pengelolaan sampah regional, harus ada partner dari kabupaten terdekat. Minimal lebih dari satu pemerintah daerah,” jelasnya.
Ke depan, Komisi D DPRD Jawa Timur berkomitmen mendorong DLH Provinsi Jawa Timur membuka ruang komunikasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. DPRD Jatim juga akan menjalin komunikasi dengan DPRD di daerah agar isu sampah kembali menjadi perhatian serius.
“Kami akan terus mengingatkan semua pihak agar persoalan sampah ini tidak menjadi bencana di kemudian hari,” pungkas politisi asal Daerah Pemilihan Kediri tersebut. (why)

