HPN 2026: Kadisnakertrans Jatim Sigit Priyanto Tegaskan Pengawasan Tak Tunggu Viral, Pers Diminta Kawal Hak Buruh Secara Berimbang

Surabaya, Nusantaradigital.online – Momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dimaknai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Sigit Priyanto, sebagai refleksi penting hubungan antara pemerintah dan media dalam mengawal hak-hak pekerja. Dalam wawancara di kantornya, Jalan Menanggal, Rabu (11/2), Sigit menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan tidak bergantung pada tekanan viral di media sosial.

Menanggapi anggapan bahwa sejumlah kasus pelanggaran baru bergerak setelah ramai diberitakan, Sigit membantah keras.

“Tidak benar kalau kami menunggu viral. Begitu ada aduan resmi masuk sesuai SOP dan datanya lengkap, langsung kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sistem pengawasan berjalan berbasis laporan formal dan mekanisme hukum yang jelas. Dalam praktiknya, sering kali informasi lebih dulu beredar di media sosial sebelum berkas resmi masuk atau sebelum proses di tingkat kabupaten/kota selesai.

“Kalau berkasnya belum lengkap, tentu harus diverifikasi. Ini seperti dokter, diagnosis harus jelas sebelum tindakan. Kalau tidak, bisa salah langkah,” ujarnya.

Menurut Sigit, penyelesaian perselisihan hubungan industrial seharusnya dimulai dari mekanisme bipartit antara pekerja dan perusahaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, barulah pemerintah hadir dalam forum tripartit sebagai mediator atau pengawas.

“Kader norma sudah kami latih di perusahaan. HRD rata-rata paham aturan. Pemerintah hadir sebagai wasit ketika mekanisme internal tidak selesai,” jelasnya.

Ditengah luasnya kawasan industri Jawa Timur dan keterbatasan jumlah pengawas, ia memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan optimal. Strategi desentralisasi pengawas melalui korwil dan Balai Latihan Kerja (BLK) disebut menjadi langkah antisipatif, bahkan sebelum kebijakan efisiensi anggaran diberlakukan.

“Pengawas tidak lagi menumpuk di provinsi. Di Malang Raya ada di Singosari, di Madiun ada korwil, Madura ada, Tuban ada. Layanan kami dekatkan ke wilayah,” katanya.

Ia juga memastikan efisiensi anggaran tidak akan mengorbankan pengawasan.

“Pengawasan ini kewajiban negara. Tidak ada istilah dikorbankan,” tegas Sigit.

Dalam konteks HPN 2026, Sigit mengakui peran pers sangat strategis dalam membuka ruang kontrol publik. Namun ia berharap pemberitaan tetap berimbang dan tidak berhenti pada sisi konflik.

“Kadang proses belum selesai sudah viral. Begitu selesai dan ternyata tidak seperti tudingan awal, tidak diberitakan lagi. Padahal masyarakat perlu tahu hasil akhirnya. Di sinilah pentingnya keberimbangan,” ujarnya.

Ia menilai pers bukan sekadar pengkritik, melainkan mitra strategis pemerintah dalam memastikan hak buruh terlindungi dan regulasi dijalankan. Informasi yang akurat dan lengkap, menurutnya, justru mempercepat tindak lanjut pengawasan.

Pada peringatan HPN tahun ini, Disnakertrans Jatim juga mendorong media lebih aktif mengedukasi publik soal keselamatan dan kesehatan kerja (K3), peluang kerja, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Media punya kekuatan membangun kesadaran. Bukan hanya mengangkat kasus, tetapi juga memberi solusi dan edukasi,” katanya.

Ia menambahkan, di era digitalisasi, akses informasi ketenagakerjaan semakin terbuka. Sistem lowongan kerja dan layanan pengaduan berbasis daring terus dikembangkan agar masyarakat bisa mengakses informasi dengan cepat dan transparan.

“Kedepan semua tinggal klik. Lowongan kerja, pengaduan, informasi regulasi. Negara hadir memastikan hak pekerja terpenuhi, dan pers menjadi pengawal agar itu berjalan,” pungkasnya. (yu)

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights