BEM Nusantara Jawa Timur menegaskan bahwa supremasi hukum merupakan prinsip utama dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang harus diproses secara profesional, transparan, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Belakangan ini, perhatian publik tertuju pada proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Dalam situasi seperti ini, seluruh lembaga negara seharusnya memberikan dukungan terhadap proses hukum, bukan justru menimbulkan persepsi yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum.
Sebagai bagian dari elemen mahasiswa, BEM Nusantara Jawa Timur menyampaikan sikap sebagai berikut:
- Mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dalam hal ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi batu bara, asabri dll.
Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa memandang jabatan, institusi, maupun kedudukan politiknya.
Landasan:
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan kedudukan di hadapan hukum.
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Mendesak Panglima TNI menarik personel TNI dari lingkungan rumah Jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) demi menjaga independensi penegakan hukum.
Kami juga mendesak Kejaksaan Agung agar bersikap kooperatif terhadap seluruh proses penegakan hukum. Apabila terdapat aparat kejaksaan yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana, maka proses hukum harus dijalankan secara terbuka dan tanpa perlindungan institusional.
Penegakan hukum yang bersih hanya dapat diwujudkan apabila seluruh institusi menghormati asas equality before the law dan tidak menciptakan persepsi adanya intervensi kekuasaan.
- Mendesak Presiden Republik Indonesia mencabut kebijakan penempatan personel TNI di lingkungan Kejaksaan.
Kejaksaan merupakan institusi penegak hukum dalam ranah sipil. Penempatan personel militer di ruang penegakan hukum sipil berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengaburkan batas kewenangan antar lembaga negara, serta bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 yang memisahkan fungsi militer dan fungsi sipil.
Landasan:
- Pasal 30 UUD 1945.
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 yang menegaskan tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara.
- Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.
- Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
- Mendesak Presiden mewujudkan TNI yang profesional, modern, dan patuh terhadap konstitusi dengan menarik seluruh personel TNI dari ruang-ruang sipil yang bukan menjadi tugas pokoknya.
Profesionalisme TNI akan semakin kuat apabila difokuskan pada fungsi utama pertahanan negara, menjaga kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan konstitusi dan Undang-Undang TNI.
Militer yang profesional adalah militer yang bekerja berdasarkan mandat konstitusi, bukan memasuki ruang-ruang administrasi maupun penegakan hukum sipil yang menjadi kewenangan institusi lain.
- Menolak segala bentuk penguatan kembali praktik multifungsi TNI serta menjauhkan institusi TNI dari kepentingan politik.
Reformasi telah menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan netral. Segala bentuk kebijakan yang berpotensi menghidupkan kembali praktik multifungsi TNI harus ditolak karena dapat mengancam demokrasi, supremasi sipil, serta prinsip checks and balances dalam penyelenggaraan negara.
BEM Nusantara Jawa Timur percaya bahwa Indonesia yang demokratis hanya dapat diwujudkan apabila setiap institusi negara bekerja sesuai kewenangannya masing-masing, menghormati supremasi hukum, serta menempatkan konstitusi sebagai pedoman tertinggi dalam menjalankan kekuasaan.
Penutup
BEM Nusantara Jawa Timur mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara objektif, mengedepankan asas praduga tak bersalah, sekaligus memastikan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum.
Kami menegaskan bahwa pemberantasan korupsi, penolakan terhadap penyalahgunaan kewenangan, serta penguatan supremasi sipil merupakan bagian dari cita-cita Reformasi yang harus terus dijaga. Negara tidak boleh mundur pada praktik-praktik yang berpotensi mengaburkan batas kewenangan antarlembaga maupun melemahkan demokrasi konstitusional.

