Kuasa Hukum Protes Eksekusi Lahan di Tambak Oso, Nilai PN Sidoarjo Langgar Prosedur Hukum

Sidoarjo, Nusantaradigital.online — Tim kuasa hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah melayangkan protes keras terhadap proses eksekusi lahan milik klien mereka di Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, yang dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025. Mereka menuding Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah memaksakan pelaksanaan eksekusi secara janggal dan melanggar ketentuan hukum acara perdata.

Eksekusi tersebut dilakukan atas permintaan PT Kejayan Mas berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni perkara No. 245/Pdt.G/2019/PN.Sda jo. No. 419/PDT/2020/PT.Sby jo. No. 598 K/PDT/2021. Sekitar pukul 08.00 WIB, juru sita PN Sidoarjo datang ke lokasi bersama aparat dari TNI dan Polri.

Namun, upaya eksekusi ini langsung mendapat penolakan dari sekitar 2.000 warga yang berkumpul di area tambak untuk mempertahankan lahan. Warga menghadang petugas dan mencegah mereka memasuki lahan yang menjadi objek sengketa, menyebabkan ketegangan yang berlangsung hingga beberapa jam.

 

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas pengadilan dan aparat keamanan meninggalkan lokasi tanpa pelaksanaan eksekusi. Namun, pada pukul 13.42 WIB, kuasa hukum Roiyan menerima foto yang menunjukkan bahwa risalah eksekusi telah dibacakan oleh juru sita dari luar pagar lahan.

 

“Proses tersebut cacat hukum. Tidak ada pembongkaran, pengosongan, ataupun penyerahan fisik atas objek eksekusi sebagaimana diatur dalam pasal 218 ayat (2) RBg,” kata Andi Fajar Yulianto, kuasa hukum Roiyan dan Elok, dalam keterangan persnya.

 

Ia menekankan bahwa eksekusi riil hanya dapat dilaksanakan jika pihak yang kalah menolak secara nyata untuk menyerahkan objek. Dalam kasus ini, kliennya masih menguasai lahan dan menggunakannya untuk usaha ternak kambing. “Tidak ada pelaksanaan nyata di lapangan. Ini bukan eksekusi, ini sandiwara hukum,” ujarnya.

 

Andi juga mengungkap adanya kejanggalan dalam pemberitahuan eksekusi. Menurutnya, surat pemberitahuan baru diterima kliennya pada hari H, sekitar pukul 10.00 WIB, meskipun surat tersebut bertanggal 12 Juni 2025. “Ini pelanggaran serius terhadap asas due process of law,” tambahnya.

 

Ia menilai klaim sepihak dari PN Sidoarjo bahwa eksekusi telah dilaksanakan secara sah justru berpotensi menimbulkan gesekan baru di lapangan. “Pernyataan itu bisa memicu konflik antara klien kami dengan PT Kejayan Mas. Pengadilan seolah ingin lepas tangan dari tanggung jawab,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Andi menyebut bahwa kliennya memiliki landasan kuat dalam mempertahankan kepemilikan lahan. Ia merujuk pada putusan pidana yang menyatakan Agung Wibowo bersalah karena melakukan penipuan dalam proses jual beli tanah tersebut. Dalam amar putusan, Mahkamah Agung juga memerintahkan agar tiga sertifikat SHGB atas nama PT Kejayan Mas dikembalikan kepada Roiyan dan Elok Wahibah.

 

“Berdasarkan putusan pidana tersebut, kami menilai hak klien kami atas tanah itu masih sah dan kuat. Karena itu, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan,” kata Andi.

 

Pihaknya berencana melaporkan tindakan PN Sidoarjo ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Komnas HAM, Ombudsman RI, serta sejumlah lembaga pengawas lain. “Kami tidak akan diam. Proses ini harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan hukum yang merugikan rakyat kecil,” pungkas Andi. (why)

 

 
 
 

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights