Surabaya, Nusantaradigital.online — Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pengajuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur yang digelar pada Senin (13/5).

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, membacakan nota penjelasan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, yang menyebut bahwa revisi ini bertujuan memperkuat tata kelola BUMD yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel sesuai perkembangan regulasi nasional.
“Sampai saat ini, terdapat lima BUMD yang belum menyelesaikan penyesuaian nomenklatur. Empat diantaranya—PT Petrogas Jatim Utama (PJU), PT Jatim Grha Utama (JGU), PT Panca Wira Usaha (PWU), dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida)—sudah dalam pembahasan DPRD. Sementara Bank Jatim masih dalam penyusunan naskah akademik,” jelas Emil.
Raperda ini mengatur aspek-aspek krusial seperti pelaporan pembentukan anak perusahaan, mekanisme penambahan modal, pengelolaan laba bersih, hingga aturan kerja sama dengan pihak lain. Pemerintah berharap regulasi baru ini memperkuat fleksibilitas dan daya saing BUMD.
“Materi muatan ini dibutuhkan agar BUMD bisa lebih adaptif dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah serta menyukseskan program strategis pemerintah,” tegas Emil.
Dalam rancangan tersebut juga dimuat kebijakan khusus seperti penguatan BUMD berbasis syariah, penghapusan batas waktu penyesuaian bentuk badan hukum, serta keterlibatan unsur independen dan akademisi dalam seleksi pimpinan BUMD.
Pemprov Jatim mengundang partisipasi aktif DPRD dan publik untuk memberikan masukan atas Raperda ini. “Kami berharap regulasi ini bisa disepakati bersama agar memberikan fondasi hukum yang kuat bagi kemajuan BUMD di Jawa Timur,” tutup Emil. (why)