Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim turut terlibat dalam proses penanggulangan PMK tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto, dikonfirmasi, Kamis (30/1/2025).
“Dari BPBD Jawa Timur, memberi dukungan penyemprotan desinfektan bersama dengan TNI Polri dan juga dari Pramuka,”katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menetapkan status keadaan darurat bencana non alam akibat merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti ribuan hewan ternak di seluruh wilayah Kabupaten Kota di Jatim.
Penetapan keadaan darurat tersebut, melalui Keputusan Gubernur (Pergub) yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, tanggal 23 Januari 2025.
Membantu Dinas Peternakan, kolaborasi BPBD Jatim bersama stakeholder lain tersebut, dengan melakukan penyemprotan di pasar pasar hewan, dan lokasi peternakan hewan. “Penyemprotan di pasar hewan, ataupun di peternakan sebagaimana permintaan peternak dan juga dari Dinas Peternakan,” imbuhnya.
Status tersebut dinyatakan berakhir, sampai dengan tidak ditemukannya lagi PMK atau tidak menjadi masalah kesehatan hewan ternak pada wilayah Kabupaten Kota di Jatim, maupun sesuai dengan rekomendasi pejabat otoritas veteriner Provinsi Jatim.
Selain itu, upaya penanganan PMK di Jatim, yaitu dengan memberikan pengobatan terhadap hewan ternak yang terlanjur sakit, serta diberikan vaksin bagi hewan ternak sehat. Sementara itu, berdasarkan data Posko Terpadu Penanganan PMK Jatim, jumlah kasus PMK tertinggi hingga 29 Januari 2025 mewabah di Jombang. (why/fo)

