Surabaya, Nusantaradigital.online – Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang didirikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur telah menutup 25 pengaduan terkait pembayaran THR di Jawa Timur. Meskipun terdapat sejumlah keluhan yang diajukan, Disnakertrans mencatat bahwa terdapat penurunan jumlah pengaduan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Menurut Kepala Disnakertrans Jawa Timur, Sigit Priyanto, “Posko Pengaduan THR telah menerima 25 pengaduan dari berbagai sektor industri di Jawa Timur. Ini menunjukkan peningkatan kesadaran perusahaan dalam mematuhi ketentuan pembayaran THR kepada para pekerja.”
Sigit menambahkan bahwa jumlah pengaduan yang diterima pada tahun ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “Pada tahun 2023, kami menerima sekitar 50 pengaduan terkait THR. Angka ini menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap aturan pembayaran THR,” ujarnya.
Hingga 5 April 2024, telah masuk sebanyak 25 (dua puluh lima) laporan yang terdiri dari :
a.1 (satu) konsultasi; dan
b.24 (dua puluh empat) pengaduan.
Dari 24 (dua puluh empat) pengaduan yang telah masuk :
a.1 (satu) telah selesai, di tindaklanjuti oleh Dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kota Malang;
b.2 (dua) dalam proses Tindak Lanjut Pengawas Ketenagakerjaan;
c.4 (empat) dalam proses Tindak Lanjut Dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota; dan
d.17 (tujuh belas) akan segera ditindaklanjuti oleh Tim Satgas Posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya Posko Pengaduan THR Disnakertrans Jawa Timur dibuka sebagai upaya untuk memberikan akses kepada pekerja yang belum menerima tunjangan tersebut atau merasa ada ketidaksesuaian dalam pembayarannya. Dengan adanya posko ini, diharapkan penyelesaian masalah pembayaran THR bisa lebih cepat dan efisien.
Sigit juga mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan terkait pembayaran THR kepada karyawannya. “THR merupakan hak yang harus diterima oleh setiap pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
Posko Pengaduan THR Disnakertrans Jawa Timur telah membantu dalam menyelesaikan berbagai masalah terkait pembayaran THR di Jawa Timur tersebut. Dengan adanya upaya ini, diharapkan pembayaran THR kepada pekerja bisa berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari pantauan di lapangan, Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan sudah didirikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur sejak 22 Maret 2024 dan hingga 5 April 2024.
Posko tersebut terdiri dari 1 (satu) Posko Induk, 14 (empat belas) Posko UPT/BLK, dan 38 (tiga puluh delapan) Posko pada Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, sehingga total jumlah posko THR Keagamaan Tahun 2024 adalah sebanyak 53 (lima puluh tiga) Posko THR.
Untuk memudahkan para pekerja dalam menyampaikan laporannya, disnakertrans telah membuka berbagai macam kanal pengaduan diantaranya terdiri dari :
a.Posko THR Keagamaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur
b.Call Center melalui 0856-0421-6647
c.Online melalui https://bit.ly/PoskoTHR-Jatim2024
Tidak hanya itu, juga terdapat 70 (tujuh puluh) laporan pengaduan yang masuk pada kanal Kementerian Ketenagakerjaan dan akan segera dilakukan tindak lanjut oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jo Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya dan tidak bisa dibayarkan setelah hari raya dengan alasan apapun,”jelas Sigit Priyanto kepada lintas nusantara.
Perusahaan yang melanggar ditambahkan Sigit, berdasarkan Pasal 79 ayat (1) PP 36/2021 pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa a.teguran tertulis; b.pembatasan kegiatan usaha; c.penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan d.pembekuan kegiatan usaha.
Tidak hanya itu Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Permenaker 6/2016, Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5 persen (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
Berikut Pasal yang dikenakan pada Perusahaan yang tidak membayar THR yaitu Pasal 79 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sementara itu berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jo Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Tunjangan Hari Raya keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Pada tahun ini, THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh paling lambat hari Rabu tanggal 3 April 2024.
Juga Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada angka 7 menyatakan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Pada tahun 2023, terdapat 51 (lima puluh satu) pengaduan yang masuk pada posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur. Sedangkan pada tahun 2024 ini terdapat 25 (dua puluh lima) pengaduan yang masuk. “Artinya, pada tahun ini perusahaan lebih baik dalam melakukan pembayaran THR Keagamaan kepada pekerja. Hal ini dapat dilihat dari turunnya jumlah pengaduan yang masuk pada Posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Harapannya kedepan semua perusahaan di Jawa Timur untuk patuh pada aturan dan melaksanakan kewajibannya kepada Pekerja/buruh. Sehingga hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya dan dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Semoga! (why)