Tekan Peredaran Cukai Ilegal, Pemprov Jatim Melalui Biro Ekonomi, Adakan Mobil X-Ray

 

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Budi Raharjo, SE, M.SI, saat menghadiri penyerahan Mobil X-Ray di Kantor Satpol PP Jatim

Surabaya, Nusantaradigital.online- Pengusahaan di bidang pertembakauan telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara, penyediaan lapangan kerja, kesempatan berusaha, penyediaan bahan baku bagi Industri Hasil Tembakau (IHT), peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur (Jatim), terjaganya kekayaan plasma nutfah tembakau khas Jatim dan keberlangsungan kretek sebagai heritage nasional.

Secara empiris, rata-rata luas lahan budidaya tembakau secara keseluruhan di Jatim mencapai 112.245 Ha (2011-2021) atau 51,8 persen dari rata-rata luas lahan tembakau nasional. Potensi tersebut memberikan ruang kontribusi yang sangat luas bagi serapan tenaga kerja sektor hulu.

Pada tahun 2021, Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur mencatat jumlah petani tembakau sebanyak 387.133 orang. Capaian produksi tembakau tersebut selaras dengan penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) Jatim, terbukti pada tahun 2021 CHT Jatim menyumbang Rp 115,06 Triliun atau setara 60,94 persen dari total penerimaan Cukai Nasional yang mencapai Rp 188,8 Triliun. Hal ini menjadikan Pemprov. Jatim sebagai kontributor utama dalam penerimaan CHT di tingkat Nasional. Dari sisi hilir, Industri Hasil Tembakau (IHT) berkontribusi cukup besar terhadap struktur perekonomian Jatim.

IHT menempati urutan kedua terbesar dibawah Industri Makanan dan Minuman pada Sektor Industri Pengolahan di Jatim dengan sumbangsih sebesar 24,67 persen pada kuartal III Tahun 2022. Secara rata-rata, produksi IHT mencapai 207 miliar batang rokok/tahun (2016-2021). Kondisi tersebut berkorelasi positif dengan trend peningkatan serapan tenaga kerja pada IHT.

Data Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) menjelaskan bahwa di tahun 2021 IHT menjadi tumpuhan tenaga kerja sebanyak 153.762 orang. Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah menyebutkan adanya kegiatan untuk mengendalikan peredaran barang kena cukai ilegal.

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah, Budi Raharjo, SE, M.SI menyampaikan Pemprov Jatim telah melakukan serangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan informasi, operasi bersama dan sosialisasi ketentuan barang kena cukai ilegal guna mendukung ketentuan sebagaimana dalam PMK tersebut. Hal ini tentu menjadi atensi tersendiri bagi Pemprov. Jatim  untuk mengamankan potensi penerimaan dari sisi IHT, ucapnya.

Masih kata Budi yang baru dilantik menggantikan Iwan S.Hut,MM belum lama ini bahwa selama periode pelaksanaan bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2022 Pemprov. Jatim melalui Biro Perekonomian telah berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Jawa Timur I dan II dalam hal penindakan terhadap temuan barang kena cukai ilegal (rokok ilegal).

Temuan-temuan tersebut berupa rokok yang dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, salah personifikasi, dan tidak dilekati pita cukai. Total temuan mencapai 2,6 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian mencapai Rp 1,46 Miliar dan perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai Rp 2,77 Miliar.

“ Demi menjaga kelancaran kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal, Pemprov. Jatim dengan DJBC Jatim I dan II berupaya untuk memberikan dukungan berupa Mobil X-Ray yang sangat berguna dalam pemeriksaan barang pada saat penindakan barang kena cukai ilegal. Pengadaan Mobil X-Ray tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran DJBC Nomor SE-3/BC/2022 tentang Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai dalam Kerjasama Penggunaan DBHCHT di Bidang Penegakan Hukum oleh Pemerintah Daerah. Harapannya, dengan bertambahnya daya dukung dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal dapat meminimalisir kerugian yang dialami negara akibat peredaran rokok ilegal.”tutup Budi. (why)

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights