Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Agus Wicaksono.
Surabaya, Nusantaradigital.online– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyoroti lemahnya pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang nilainya diperkirakan melampaui Rp120 triliun, namun sebagian besar belum dimanfaatkan secara optimal untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Agus Wicaksono, menyebut pembiaran aset tanpa kepastian hukum dan data yang tertib berpotensi menimbulkan kerugian daerah serta membuka celah hilangnya kekayaan negara.
“Nilai aset tetap Pemprov Jatim sangat besar, tapi yang benar-benar menghasilkan PAD masih di bawah lima persen. Ini menunjukkan ada masalah serius dalam tata kelola aset daerah,” ujar Agus di Kantor DPRD Jatim, Surabaya, Selasa (3/2/2026).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim itu mengungkapkan, persoalan utama terletak pada lemahnya legalitas dan penatausahaan. Dari sekitar 11.000 hingga 12.000 bidang tanah yang dikuasai Pemprov Jatim, baru sekitar 23 persen yang bersertifikat.
“Artinya, sekitar 8.500 sampai 9.000 bidang aset status hukumnya belum clear and clean. Kondisi ini bukan hanya menghambat optimalisasi, tapi juga berisiko kehilangan aset,” tegasnya.
Agus menilai temuan tersebut sejalan dengan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang berulang kali menyoroti kelemahan pengelolaan aset tetap Pemprov Jatim akibat ketidakjelasan dokumen kepemilikan.
Ia membeberkan, aset bermasalah tidak hanya terkonsentrasi di satu sektor, melainkan tersebar di berbagai bidang strategis. Di antaranya aset pendidikan berupa lahan SMA dan SMK negeri hasil pelimpahan kewenangan kabupaten/kota (P3D) dengan dokumen tidak lengkap, aset jalan dan pengairan yang belum terdigitalisasi, hingga aset tidak terpakai di kawasan perkotaan seperti Surabaya, Malang, dan Kediri yang dikuasai pihak ketiga tanpa perjanjian resmi.
Di tengah tekanan PAD tahun 2026 akibat penyesuaian regulasi pajak daerah, termasuk penerapan kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Agus menilai ketergantungan Pemprov Jatim pada sektor pajak tanpa diimbangi optimalisasi aset adalah kebijakan yang tidak berkelanjutan.
“Kalau PAD tertekan dan aset dibiarkan tidak produktif, berarti ada peluang pendapatan yang sengaja kita lepaskan,” ujarnya.
Untuk itu, Komisi C DPRD Jatim mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempercepat sertifikasi aset secara masif dan menerapkan Sistem Informasi Manajemen Aset Daerah terintegrasi agar seluruh aset dapat dipetakan, diawasi, dan dimanfaatkan secara optimal.
Selain itu, DPRD meminta dilakukan audit hukum menyeluruh terhadap aset pendidikan dan kesehatan, serta penertiban aset yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas.
“Tanpa langkah tegas dan terukur, persoalan aset ini akan terus menjadi temuan berulang BPK dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” pungkas Agus. (why)
.

