Surabaya, Nusantaradigital.online — Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Fuad Benardi, menyoroti tantangan serius dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari masih terjadinya defisit APBD hingga belum optimalnya kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fuad mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, PAD Jawa Timur yang bersumber dari pajak dan pendapatan lainnya tercatat sekitar Rp17 triliun. Namun, kondisi fiskal daerah masih menghadapi tekanan defisit yang berlanjut hingga pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026.
“APBD 2026 itu masih defisit, sekitar Rp700 miliar. Total APBD kita digedok sekitar Rp27,2 triliun dari PAD, DBH Cukai, dan transfer pusat,” ujar Fuad.
Menurut Fuad, Fraksi PDI Perjuangan secara konsisten mendorong penguatan kemandirian fiskal daerah, salah satunya melalui optimalisasi kinerja BUMD agar tidak hanya berorientasi pada pelayanan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.
Ia menyoroti ketimpangan fiskal antara kontribusi Jawa Timur kepada pemerintah pusat dan dana yang kembali ke daerah. Berdasarkan data yang disampaikan Fuad, Jawa Timur menyetor penerimaan negara—khususnya dari sektor cukai dan pajak terkait—hingga sekitar Rp250 triliun ke pemerintah pusat. Namun, dana yang kembali ke daerah dalam bentuk transfer ke daerah hanya sekitar Rp3,2 triliun.
“Ini ketimpangan fiskal yang sangat besar. Jatim menyetor sangat besar ke pusat, tetapi yang kembali ke daerah sangat terbatas. Kondisi ini berdampak langsung pada ruang fiskal dan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan,” tegasnya.
Dalam konteks BUMD, Fuad menyebut Bank Jatim masih menjadi kontributor terbesar PAD dari sektor BUMD, disusul BPR dan PJU. Sementara itu, sebagian besar BUMD lainnya dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah.
“Kita masih bahas di pansus. Harapannya ke depan ada perbaikan tata kelola BUMD secara menyeluruh,” katanya.
Namun demikian, Fuad menegaskan bahwa DPRD memiliki keterbatasan kewenangan, terutama terkait proses rekrutmen komisaris dan direksi BUMD yang sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
“DPRD tidak boleh ikut campur dalam proses rekrutmen. Yang bisa kita dorong adalah penguatan regulasi, tata kelola, dan sistem pengawasan,” pungkas Fuad. (why)

