Surabaya, Nusantaradigital.online — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghadapi tantangan serius dalam menjaga kemandirian fiskal pada tahun anggaran 2026. Tekanan tersebut dipicu oleh berkurangnya ruang pendapatan daerah akibat implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Pemberlakuan skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam UU HKPD mengubah peta pembagian pajak daerah dan berdampak langsung pada hilangnya potensi pendapatan Jawa Timur hingga sekitar Rp4–4,2 triliun. Kondisi ini diperberat dengan kebijakan pengurangan TKD tahun 2026 yang mencapai sekitar Rp2,8 triliun. Secara kumulatif, dalam dua tahun terakhir Jawa Timur menghadapi tekanan fiskal hampir Rp7 triliun.
Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, Aftabuddin Rijaluzzaman, menegaskan bahwa situasi tersebut tidak disikapi secara reaktif. Menurutnya, Pemprov Jatim memilih melakukan penyesuaian anggaran secara terukur tanpa mengorbankan program prioritas yang langsung menyentuh masyarakat.
“Ini bukan semata pemotongan anggaran, tapi penyesuaian. Prinsipnya, kegiatan tetap berjalan tanpa mengurangi program utama seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” ujarnya.
Ditengah tekanan fiskal tersebut, kinerja ekonomi Jawa Timur dinilai masih solid. Pertumbuhan ekonomi Jatim tercatat 5,22 persen, berada di atas rata-rata nasional. Kondisi ini menjadi modal penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan transformasi fiskal dan mencari sumber pendapatan alternatif.
Salah satu strategi utama yang ditempuh adalah mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pada 2025, kontribusi dividen BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai sekitar Rp488,1 miliar. Untuk 2026, Pemprov Jatim menargetkan kontribusi dividen BUMD sebesar Rp497,4 miliar, dengan Bank Jatim tetap menjadi tulang punggung utama.
“BUMD tidak lagi hanya diposisikan sebagai penyedia layanan publik, tetapi harus bertransformasi menjadi mesin pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Aftabuddin.
Selain optimalisasi dividen, Pemprov Jatim juga mendorong digitalisasi pajak daerah, penguatan basis pajak, serta inovasi pendapatan dari pemanfaatan aset daerah yang sah secara regulasi. Upaya ini dilakukan untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus menjamin kesejahteraan sekitar 41 juta penduduk Jawa Timur ditengah ketidakpastian kebijakan fiskal nasional.
Dari sisi legislatif, Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusdi, menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal kinerja BUMD secara lebih ketat. Menurutnya, DPRD mendorong evaluasi menyeluruh terhadap BUMD yang tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.
“BUMD harus jelas arah dan targetnya. Jika dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun tidak menunjukkan kinerja yang sehat dan kontribusi nyata, tentu perlu dievaluasi serius, termasuk opsi restrukturisasi,” tegasnya.
Komisi C juga menyoroti pentingnya tata kelola yang baik (good corporate governance), transparansi, serta pemisahan yang tegas antara BUMD yang berorientasi pelayanan publik dan yang berorientasi profit.
Sementara itu, akademisi Universitas Muhammadiyah Surabaya, Arin Setiawati, menilai BUMD harus ditempatkan sebagai instrumen investasi daerah yang adaptif terhadap perubahan zaman. Ia menekankan pentingnya inovasi model bisnis, penguatan portofolio usaha, serta pemanfaatan peluang ekonomi digital dan ekonomi syariah.
“BUMD harus didorong menjadi pengungkit investasi daerah, bukan sekadar tempat parkir aset. Standar kinerja harus jelas, disiplin evaluasi diperkuat, dan peluang sektor strategis seperti halal value chain serta pariwisata halal perlu dioptimalkan,” ujarnya. (why)

