FSPMI Kerahkan 600 Buruh di Jatim, Tuntut RUU Ketenagakerjaan Segera Disahkan dan UMK Naik hingga 9 Persen

Audiensi yang berlangsung di Kantor Gubernur Jatim, Kamis. (1/10).

 

Surabaya, Nusantaradigital.online – Sekitar 600 pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi penyampaian pendapat di Jawa Timur, Kamis (1/10/2026). Aksi tersebut dilanjutkan dengan audiensi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyampaikan sejumlah tuntutan ketenagakerjaan.

Audiensi berlangsung pukul 14.00–15.30 WIB dan dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Biro Hukum serta Biro Kesra Pemprov Jatim.

Dalam audiensi tersebut, FSPMI menyampaikan tuntutan yang mencakup persoalan ketenagakerjaan di tingkat nasional maupun Jawa Timur.

Untuk tuntutan nasional, FSPMI meminta Ketua DPRD Jawa Timur merekomendasikan kepada Ketua DPR RI agar segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan. Serikat pekerja juga menyuarakan reformasi perpajakan, termasuk persoalan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pajak Jaminan Hari Tua (JHT) dan pajak pesangon.

FSPMI juga meminta agar hasil perjuangan May Day sebelumnya ditindaklanjuti, khususnya terkait peningkatan PTKP. Dalam pembahasan, serikat pekerja menilai pajak JHT dan pesangon perlu dikaji kembali karena dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi pekerja saat ini.

Untuk tuntutan lokal, FSPMI meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 7,5 hingga 9 persen. Serikat pekerja juga mendesak penyelesaian Raperda Jaminan Pesangon dan Rapergub terkait jaminan kesehatan atau jaminan sosial pekerja, serta pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK di Jawa Timur.

Persoalan pengupahan menjadi salah satu pembahasan utama. FSPMI meminta agar konsep penghitungan upah yang disusun serikat pekerja dapat difasilitasi untuk disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk dikaji.

Dalam notulensi audiensi, perwakilan FSPMI juga menyampaikan konsep formula penghitungan upah yang disebut sebagai “Upah Layak Masa Depan”. Konsep tersebut merupakan rumusan DPW FSPMI yang diminta untuk dikaji bersama.

Selain pengupahan, FSPMI menyoroti persoalan akses pekerja terhadap perumahan. Mereka menyebut masih banyak pekerja yang belum mampu mengakses rumah sehingga memilih tinggal di tempat kos.

Serikat pekerja juga mempertanyakan perkembangan Raperda Jaminan Pesangon yang disebut telah diperjuangkan selama tujuh tahun namun belum kunjung selesai. Mereka turut menyoroti optimalisasi jaminan sosial bagi pekerja, termasuk persoalan kepesertaan jaminan sosial yang berkaitan dengan akses terhadap bantuan subsidi upah.

Dalam aksi tersebut, FSPMI juga menyampaikan sikap terkait persoalan hukum di Pengadilan Negeri dengan menolak PKPU PT Pakerin.

Sementara itu, persoalan keselamatan dan kesehatan kerja turut disampaikan dalam audiensi. FSPMI melalui LBH menyoroti kasus meninggalnya pekerja di PT GWS dan meminta adanya tindak lanjut perusahaan terhadap hak-hak pekerja. Mereka juga meminta audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) terkait peristiwa kecelakaan tersebut.

Disnakertrans Jatim menyampaikan bahwa pemeriksaan terkait SMK3 di PT GWS telah dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pada 17 September 2026. Pekerja yang bersangkutan merupakan pekerja alih daya yang ditempatkan di PT GWS.

Hasil Audiensi

Dari hasil pertemuan, Disnakertrans Jatim menyatakan akan melakukan pembahasan dan komunikasi intensif dengan FSPMI terkait persoalan pengupahan. Pemerintah provinsi menargetkan konsep pengupahan tersebut dapat segera dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam notulensi disebutkan komunikasi intensif antara Disnakertrans Jatim dan FSPMI akan dilakukan dalam empat hari setelah audiensi, kemudian dilanjutkan dengan pengiriman surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Terkait Raperda Jaminan Pesangon dan Rapergub Jaminan Sosial, Pemprov Jatim menyatakan akan melakukan pembahasan bersama Biro Hukum dan perangkat daerah terkait.

Sedangkan mengenai pembentukan Satgas PHK, Pemprov Jatim menyatakan belum menerima salinan Keppres Nomor 10 Tahun 2026 yang menjadi dasar pembentukan satgas tersebut. Setelah salinan diterima, pemerintah provinsi akan menindaklanjutinya. Pemprov Jatim berharap Satgas PHK dapat dibentuk oleh Biro Kesra karena persoalan PHK memiliki cakupan lintas organisasi perangkat daerah.

Biro Hukum Setdaprov Jatim juga menyampaikan bahwa Raperda dan Rapergub saat ini masih dalam proses penyusunan analisis urgensi bersama tim analisis dan tim pembahasan. Setelah itu akan dilakukan proses harmonisasi di Kementerian Hukum.

Sementara itu, FSPMI/KSPI dijadwalkan kembali melakukan aksi demonstrasi pada 6 Oktober 2026 untuk menagih tindak lanjut atas hasil audiensi 1 Oktober.

FSPMI sebelumnya juga menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan diharapkan dapat disahkan paling lambat akhir Oktober 2026.(why)

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights