Kepala BP3MI Jawa Timur, Gimbar Ombai Helawarnana.
7.000 PMI Jatim tercatat bekerja di Timur Tengah dalam lima tahun terakhir, mayoritas di Arab Saudi; skema repatriasi dan rehabilitasi disiapkan jika konflik meluas.
Surabaya, Lintas Nusantara– Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur menyatakan kesiapsiagaan penuh menghadapi potensi eskalasi konflik di Timur Tengah. Skema evakuasi hingga pemulangan massal telah disiapkan apabila situasi keamanan memburuk dan berdampak pada Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya asal Jawa Timur.
Kepala BP3MI Jawa Timur, Gimbar Ombai Helawarnana, menegaskan bahwa berdasarkan data SISKOP2MI periode 2022–2026, tidak terdapat penempatan PMI legal asal Jawa Timur ke Israel maupun Iran.
“Selama lima tahun terakhir tidak ada penempatan resmi ke Israel dan Iran. Untuk Lebanon tercatat satu PMI dan Yordania 13 PMI,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Secara keseluruhan, dalam lima tahun terakhir tercatat 7.000 PMI asal Jawa Timur bekerja di kawasan Timur Tengah. Tiga negara dengan penempatan tertinggi yakni Arab Saudi sebanyak 3.994 PMI, Turki 958 PMI, dan Qatar 638 PMI.
Gimbar menegaskan, data tersebut hanya mencakup PMI yang berangkat secara prosedural. Pihaknya tidak memiliki data terkait PMI non-prosedural atau ilegal karena tidak tercatat dalam sistem resmi.
Untuk mengantisipasi kondisi darurat, BP2MI melalui KP2MI membuka hotline 24 jam di nomor +62 21 2924 4800 yang dapat diakses PMI di luar negeri, baik legal maupun non-prosedural. Selain itu, Direktorat Jenderal Pelindungan membentuk Tim Crisis Monitoring Geopolitik guna melakukan pemantauan dan pendataan secara real-time.
Terkait skema evakuasi, Gimbar menyatakan koordinasi dilakukan intensif bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui KBRI dan KJRI di negara terdampak.
“Evakuasi dirancang matang namun tetap responsif. Kami bekerja berdasarkan informasi faktual di lapangan dan arahan perwakilan RI setempat,” tegasnya.
Sebagai salah satu kantong terbesar pengirim PMI nasional, BP3MI Jawa Timur juga telah menyiapkan mekanisme penerimaan repatriasi. Jika terjadi pemulangan massal dan PMI mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, KP2MI biasanya memfasilitasi transportasi darat menuju provinsi asal. Setibanya di Jawa Timur, BP3MI akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota untuk memastikan PMI kembali ke daerah asal dengan aman.
Tak hanya itu, jika PMI pulang dalam kondisi mengalami tekanan psikologis atau gangguan kesehatan akibat situasi konflik, BP3MI siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk proses rehabilitasi.
Gimbar juga mengingatkan bahwa sejak 2015 telah berlaku moratorium penempatan PMI ke kawasan Timur Tengah melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015. Ketentuan ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang melarang penempatan PMI ke negara yang tidak memiliki sistem perlindungan tenaga kerja asing atau dinyatakan tertutup.
“Keselamatan PMI adalah prioritas utama. Jika eskalasi meningkat, kami siap mengambil langkah cepat bersama Kementerian Luar Negeri,” pungkasnya. (why)

