Gihari diapit oleh kedua kuasa hukumnya, I Wayan Titib Sulaksana SH MS (kiri) dan Dr H Shoinuddin Umar SH MSi, saat menyerahkan berkas memori banding ke Kantor MPWN Jatim.
Surabaya, Nusantaradigital.online – Gihari, warga Alas Malang Surabaya akhirnya mengambil keputusan untuk naik banding atas putusan yang diterimanya. Ditemani kedua kuasa hukumnya, I Wayan Titib Sulaksana SH MS dan Dr H Shoinuddin Umar SH MSi, Gihari menyerahkan dokumen memori banding ke MPWN Jatim.
Hal itu buntut sidang putusan yang digelar oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Rabu, 19 Februari 2025 lalu, yang memutuskan bahwa Notaris Rachmah Hidayati SH MKn sebagai pihak Terlapor tidak bersalah.
Gihari melalui kuasa hukumnya, I Wayan Titib Sulaksana mengatakan bahwa penyerahan berkas permohonan banding memang dimungkinkan untuk dilakukan. Hal ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang peraturan yang mengatur tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.
Dalam Permenkumham tersebut, kami diberikan waktu pernyataan banding satu minggu. Kemudian, memori banding dua minggu. Namun karena Pak Gihari (Pelapor) pada tanggal 19 Februari 2025 lalu setelah putusan sidang MPW(N) yang dirasa sepihak, maka pada saat itu juga secara spontan minta banding,” ujar Wayan, sapaan I Wayan Titib Sulaksana.
Terhitung dari Rabu (19/2/2025) sore putusan sidang, lanjut Wayan, masih ada waktu satu minggu untuk menyatakan banding. Jadi, karena Gihari (Pelapor) sudah terhitung sudah menggunakan haknya pada tanggal 19.Februari 2025 lalu, maka sejak saat itu dihitung 14 hari ke depan.
“Nah, 14 hari dari tanggal 19.Februari 2025 dihitung berakhir pada tanggal 5 Maret 2025. Namun, Gihari telah menyetorkan memori bandingnya ke MPW(N),” lanjutnya..
Pihaknya berharap berkas memori banding segera diserahkan kepada Notaris Rachmah Hidayati SH MKn sebagai pihak Terlapor atau Terbanding. “Jangan sampai ini kemudian ditahan di sini (MPWN Jatim) sebagaimana surat-surat pertanyaan kami terdahulu. Semoga pihak MPW(N) Jatim bisa bekerja lebih baik lagi,” harapnya.
Di dalam berkas memori banding tersebut Wayan mengungkapkan bahwa ada petunjuk baru berupa chatting Whatsapp antara Rachmah (Terlapor) dengan Gihari (Pelapor).
Pak Prasetyo (MPWN Jatim) dengan Pak Gihari (Pelapor), dan beberapa bukti yang kami dapatkan ketika terjadi pemeriksaan di MPD(N) Kabupaten Gresik,” ungkapnya.
Mirisnya lagi, lanjut Wayan, keseluruhan bukti tersebut sama sekali tidak dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam sidang putusan MPWN Jatim pada Rabu (18/2/2025) lalu. “Sama sekali diabaikan,” tegas pria yang masih aktif mengajar di Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) ini.
Sehingga pihaknya berani menilai bahwa keputusan MPWN Jatim bertentangan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum. Wayan menyebutkan, prinsip yang pertama yakni equality before the law, kesetaraan di depan hukum. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum dan wajib menjunjungnya tanpa terkecuali.
“Namun faktanya, kami tidak pernah diperlakukan sama. Kenapa? Karena kami tidak pernah diberikan kesempatan untuk mencocokkan antara salinan dengan minuta-minuta asli,” sebutnya mencontohkan.
Kedua, due procees of law, adalah proses hukum yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Proses ini bertujuan untuk melindungi hak-hak warga negara dan mencegah pemerintah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak tersebut. Menurut Wayan, proses-proses pemeriksaan di MPWN Jatim sama sekali tidak berdasarkan hal tersebut.
Kenapa terlihat cacat, karena tidak pernah ada sidang konfrontir sehingga MPW(N) Jatim membuat kesimpulan-kesimpulan sepihak versinya Rachmah (Terlapor). Dan mengabaikan pertimbangan-pertimbangan laporan dari saudara Gihari (Pelapor),” bebernya.
Dan yang terakhir adalah fair trial. Wayan menambahkan bahwa sidang putusan tersebut diklaim digelar secara terbuka untuk umum. Hal ini bisa dilihat dari kalimat terakhir sebelum tanda tangan majelis di surat putusan pada halaman 8 (hlm. akhir). Namun faktanya, Gihari menerima putusan sidang tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Jangankan wartawan, kami sebagai kuasa hukumnya saja gak boleh masuk kok. Lalu di mana fair trial-nya. Oleh karena itu kami menolak keras dan tegas seluruh keputusan MPW(N) Jatim kemarin,” imbuh Wayan.”Mohon agar sidang ini diulang lagi berupa konfrontir.
Kami mencoba mencari kebenaran dari pihak lain dari yang sebenar-benarnya, Ayo kalau emang jujur, MPW(N) juga jujur, semuanya jujur maka permohonan kami tentunya dikabulkan,” sambungnya. Penyerahan berkas memori banding Gihari tersebut diterima langsung oleh pihak MPWN Jatim melalui R. Prasetyo Wibowo SH MH. Prasetyo merupakan Sekretaris Majelis Pemeriksa pada saat sidang putusan yang digelar pada Rabu (19/2/2025) lalu.
Dari pihak MPW(N) sudah lepas tangan karena kewenangan mereka sudah berakhir di MPW(N) Jatim saja. Sedangkan untuk ke MPP(N) silahkan usaha sendiri ke Jakarta,” pungkas Wayan menirukan.