Posko Pengaduan THR 2025 Dibuka, LBH Surabaya dan Organisasi Buruh Kawal Hak Pekerja

Surabaya, Nusantaradigital.online – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Surabaya bersama LBH Surabaya Pos Malang, Lembaga Bantuan Hukum Buruh dan Rakyat (LBH BR) Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya, Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) Jawa Timur, Serikat Buruh Rakyat Bergerak (SKOBAR) Mojokerto, BPJS Watch Jawa Timur, Sindikasi Jawa Timur, dan Komunitas Pemuda Independen (KOPI) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025.

Posko ini ditujukan bagi pekerja atau buruh yang mengalami pelanggaran hak THR serta sebagai sarana edukasi mengenai hak dan kewajiban perusahaan dalam pemberian THR.

 

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja/buruh yang wajib dipenuhi pengusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional. Bahkan, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR. Oleh karena itu, perusahaan wajib membayarkan THR secara tepat waktu.

 

Namun, LBH Surabaya mencatat berbagai pelanggaran dalam dua tahun terakhir, seperti:

  1. Perusahaan tidak membayar THR dan tidak ada tindak lanjut dari Pengawas Ketenagakerjaan.

  2. Perusahaan membayar THR tidak sesuai ketentuan.

  3. Perusahaan terlambat membayar THR.

  4. Perusahaan membayar THR, tetapi pekerja di-PHK.

  5. Perusahaan tidak membayar THR dan pekerja di-PHK.

Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur memiliki peran penting dalam memastikan perusahaan mematuhi ketentuan THR, namun dalam praktiknya, penegakan aturan masih lemah. Prosedur penyelesaian kasus yang tidak jelas, kurangnya sanksi tegas, serta minimnya perlindungan bagi pengadu menyebabkan banyak pekerja mengalami tekanan hingga PHK setelah melaporkan pelanggaran.

 

Langkah Proaktif Posko THR 2025 Untuk mengantisipasi pelanggaran, Tim Posko THR telah mengajukan permintaan pengawasan dini kepada 11 perusahaan yang terbukti melanggar hak THR pada 2023 dan 2024. Pengawasan ini bertujuan agar perusahaan menjalankan kewajibannya tepat waktu serta menghindari pengulangan pelanggaran.

 

Posko Pengaduan THR 2025 akan beroperasi mulai 4 Maret hingga H-5 Idul Fitri dan menerima pengaduan secara offline maupun online. Pekerja yang mengalami pelanggaran dapat mengisi formulir pengaduan melalui https://bit.ly/FormulirTHR2025 atau datang langsung ke posko berikut:

Posko Offline:

  • Surabaya: Kantor LBH Surabaya (Jl. Kidal No.6), DPW FSPMI Jatim, Posko Orange Ngagel.

  • Sidoarjo: LBH BR Jatim (Pondok Jati Blok BE-16), Omah Perjuangan Berbek.

  • Mojokerto: Sekretariat SKOBAR, Jetis.

  • Malang: LBH Surabaya Pos Malang, Pakis.

Posko Online:

Dengan adanya Posko THR ini, diharapkan pekerja tidak berjuang sendiri dalam memperjuangkan haknya dan perusahaan lebih patuh dalam memenuhi kewajiban THR sesuai aturan yang berlaku. 

 

Sementara itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan kesiapan dalam mengawasi dan menindak perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sesuai ketentuan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Sigit Priyanto, menyatakan bahwa pemantauan akan dilakukan sejak H-7 Lebaran untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya.

 

“Kami akan turun langsung jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk pembinaan, sesuai dengan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Saat ini, kami masih menunggu petunjuk resmi dari kementerian, tetapi persiapan internal sudah kami lakukan,” ujar Sigit.

 

Untuk mengoptimalkan pengawasan, Disnakertrans Jatim akan melibatkan kepala dinas ketenagakerjaan dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Mereka akan bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK) dan para pengawas ketenagakerjaan. Setiap aduan yang masuk, baik secara manual maupun online, akan segera ditindaklanjuti oleh mediator dan pengawas yang bertugas.

 

Menurut Sigit, pengaduan terkait THR pada tahun-tahun sebelumnya banyak berasal dari luar Jawa Timur, bahkan ada yang melibatkan perusahaan dengan alamat tidak jelas atau status operasional yang tidak terverifikasi. “Dulu ada kasus pengaduan ke kementerian, tapi ternyata perusahaannya tidak ada di Jawa Timur, bahkan abal-abal. Kalau sekarang pengaduannya langsung dari sini, kami bisa segera tindak lanjuti,” jelasnya.

 

Terkait pengaduan yang belum terselesaikan dari tahun sebelumnya, Sigit menegaskan agar data segera diserahkan ke pihaknya untuk ditindaklanjuti. “Datanya mana? Cepat diestafetkan ke kami supaya bisa langsung turun pengawas dan mediatornya. Jangan sampai menunggu satu tahun baru dilaporkan saat posko dibuka,” tegasnya.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Sigit menjelaskan bahwa dalam regulasi, perusahaan yang tidak membayar THR akan dipanggil terlebih dahulu untuk diberikan pemahaman mengenai kewajibannya. Jika tetap tidak memenuhi ketentuan, akan dilakukan mediasi atau diberikan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional.

 

“Tidak bisa langsung diberikan sanksi tanpa ada pembinaan terlebih dahulu. Kami akan panggil, diberi pemahaman, jika masih tidak mematuhi, baru dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin operasional,” katanya.

 

Sigit juga menyoroti adanya praktik pemotongan upah pekerja oleh pengurus perusahaan tanpa dibayarkan kembali, yang saat ini masih dalam proses penindakan. Sementara itu, bagi pelanggaran THR, sanksi utama yang diberikan adalah administratif, seperti penghentian salah satu izin operasional perusahaan.

Imbauan kepada Pengusaha untuk Memenuhi Hak Pekerja

Di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan, Sigit mengimbau agar pengusaha tetap memenuhi kewajiban mereka dalam membayarkan THR kepada pekerja.

 

“Meskipun ada alasan efisiensi, saya berharap pengusaha tetap memberikan THR kepada pekerja agar mereka bisa merayakan Lebaran dengan layak. Ini adalah hak pekerja yang hanya diberikan satu tahun sekali. Seperti hubungan antara orang tua dan anak, pekerja telah berkontribusi pada perusahaan, maka perusahaan juga harus bertanggung jawab,” ujarnya.

 

Sesuai regulasi, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sementara pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun mendapatkan THR secara proporsional. “Misalnya, jika bekerja tiga bulan, maka THR yang diterima adalah 3/12 dari upah satu bulan,” tambahnya.

 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Dengan adanya posko pengaduan THR dan tim pengawas yang siap turun ke lapangan, diharapkan perusahaan dapat lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku dan memberikan hak THR secara tepat waktu. (why)

 

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights