Klarifikasi Kepala Biro Ekonomi Jawa Timur Terkait Video Viral Karyawan PT Kasa Husaha Wira Jatim

Surabaya, Nusantaradigital.online – Kepala Biro Ekonomi Provinsi Jawa Timur memberikan klarifikasi terkait video viral seorang karyawan PT Kasa Husaha Wira Jatim yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, karyawan yang bersangkutan menyampaikan keluhan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, pihak pemerintah memastikan bahwa tidak ada pemotongan THR dan hal ini murni akibat kesalahpahaman dalam penyebaran informasi.

 

“Begitu kejadian itu muncul, saya langsung mendapatkan informasi dari rekan-rekan dan menonton videonya. Kemudian, kami segera memanggil seluruh jajaran PT Kasa Husaha Wira Jatim untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Kepala Biro Ekonomi Jawa Timur.

 

Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan, pembayaran THR tahun 2025 telah disepakati antara manajemen dan karyawan melalui serikat pekerja. Kesepakatan tersebut menyatakan bahwa THR akan dibayarkan 100 persen, tetapi dengan sistem pembayaran bertahap karena mempertimbangkan kondisi arus kas perusahaan. Rinciannya, pada 17 Maret 2025, karyawan menerima 40 persen dari THR, dan sisanya sebesar 60 persen dibayarkan pada 24 Maret 2025.

 

Namun, pada 14 Maret 2025, perusahaan memiliki dana lebih sehingga memutuskan untuk membayarkan THR lebih awal sebesar 50 persen kepada seluruh karyawan. Diduga, karyawan bernama Rahma yang membuat video viral tidak mengonfirmasi lebih lanjut ke HRD atau rekan-rekannya mengenai mekanisme pembayaran tersebut.

 

“Ternyata yang bersangkutan tidak menanyakan lebih lanjut ke HRD atau ke rekan-rekan kerja lainnya. Padahal, kesepakatan pembayaran THR ini telah disetujui oleh serikat pekerja dan manajemen,” tambahnya.

 

Selain itu, terdapat juga kesalahpahaman terkait gaji karyawan. Dalam video yang beredar, disebutkan adanya pemotongan gaji hingga 50 persen. Namun, fakta yang ada menunjukkan bahwa gaji karyawan tidak dipotong, melainkan dibayarkan sebesar 65 persen, sementara sisanya 35 persen dicatat sebagai utang perusahaan yang akan dibayarkan di kemudian hari sesuai dengan kesepakatan bersama.

 

“Jadi tidak benar ada pemotongan gaji. Yang terjadi adalah pembayaran bertahap, di mana 65 persen gaji dibayarkan lebih dulu, sedangkan 35 persen dicatat sebagai utang perusahaan yang akan dilunasi nanti,” jelasnya.

 

Terkait video yang viral, pihaknya telah meminta agar dilakukan klarifikasi ulang dengan menghadirkan semua pihak terkait, termasuk manajemen, serikat pekerja, serta karyawan yang bersangkutan.

 

Sementara itu, Cak Sholeh, pihak yang turut serta menyebarluaskan video tersebut, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengungkapkan bahwa dirinya hanya membuat konten tanpa mengetahui perkembangan lebih lanjut dari kasus tersebut.

 

Pihak pemerintah dan manajemen PT Kasa Husaha Wira Jatim berharap agar klarifikasi ini dapat meredam kesalahpahaman yang terjadi dan memastikan bahwa hak-hak karyawan tetap terpenuhi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. (why)

 

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights