Pria Sambikerep Berjuang Mencari Keadilan,  Merasa Jadi Korban Penipuan Inventasi Properti

Gehari didampingi kuasa hukumnya, I Wayan Titip Sulaksana

Surabaya, Nusantaradigital.online – Bayangan kerugian miliaran rupiah menghantui Gihari, pria paruh baya warga Alas Malang, Sambikerep. Bukan karena bencana alam atau kebangkrutan bisnis, melainkan karena dugaan perubahan akta perjanjian yang melibatkan notaris berinisial RH.  Kisah Gihari ini mengungkap celah hukum dan perjuangan seorang warga biasa melawan sistem yang terasa berat sebelah.

Awalnya,  segalanya tampak cerah.  Gihari, bersama Sumardi dan Doni Setiawan,  memasuki kerjasama investasi pembangunan perumahan di Gresik dengan modal awal Rp2 miliar dari masing-masing pihak.  Kerjasama tersebut tertuang dalam Akta Perjanjian Kerjasama nomor 5 pada 2 Februari 2022 dan Akta Perjanjian Take Over nomor 6 (3 Februari 2022).  Namun,  kegembiraan itu sirna begitu Gihari menerima salinan akta beberapa bulan kemudian.

Kejanggalan muncul di hadapannya.  Saksi-saksi dalam akta berbeda dengan yang disepakati sebelumnya.  Lebih mengejutkan lagi,  persentase keuntungan yang awalnya disepakati 50:50 antara Gihari dan Sumardi,  berubah menjadi 70:30,  dengan Sumardi yang mendapatkan porsi lebih besar.

Perubahan ini juga mencakup klausul pelunasan, nilai modal, dan termin pembayaran yang tak tercantum dalam minuta (draft akta) yang telah ditandatangani Gihari.

Perjanjian pembelian tanah seluas 10.317 meter persegi dalam akta nomor 6 seharusnya batal, karena saya berada di Madiun pada tanggal 3 Februari,” ujar Gihari saat diwawancarai di rumahnya, Jumat (20/2). Akibatnya ia merasa telah ditipu dan dikeluarkan sepihak dari proyek tersebut,  kehilangan potensi keuntungan Rp7,5 miliar dan modal yang telah disetorkan.

Padahal, saat tandatangan tersebut nilai-nilai itu tidak ada. Sehingga, kami ingin mencocokkan akta ini dengan minuta asli yang telah kami tandatangani dan beri cap jari,” kata Gihari. Laporan Gihari ke Polres Gresik mengarahkannya pada Majelis Pengawas Notaris (MPN). Setelah menjalani proses pemeriksaan, MPWN Jawa Timur memutuskan pada 19 Februari 2025 bahwa notaris RH tidak bersalah. Keputusan ini didasarkan pada kesimpulan bahwa tidak ada perbedaan antara minuta dan salinan akta yang disimpan di kantor notaris.

Namun, Gihari merasa keputusan tersebut tidak adil. Ia menilai sidang MPWN sepihak dan tidak memberikan kesempatan untuk mengkonfrontir bukti-buktinya. Perbedaan saksi dan tempat penandatanganan saja sudah jelas melanggar undang-undang,” tegasnya. Menurut MPWN Jatim, Gihari tidak dapat menunjukkan bukti perbedaan antara minuta dan salinan akta. Selain itu, berdasarkan minuta dan akta yang diterima MPN bersifat sama. Selain itu, pihaknya juga mengaku belum mendapat hak memberi keterangan kepada MPWN Jatim.

Kami selama ini tidak mendapatkan hak untuk dikonfrontir. Kami merasa tidak punya hak hukum di sini. Saya berencana mengajukan banding ke MPN pusat. Di sisi lain, Wakil Ketua MPWN Jawa Timur, Machmud Fauzi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa dokumen dan mendengar keterangan dari semua pihak. “Pelanggaran yang dilaporkan tidak terbukti. Tidak ada perbedaan antara salinan dengan minuta yang disimpan di kantor notaris baik mengenai jumlah uang, tahapan pembayaran, saksi, dan sebagainya,” kata Fauzi saat dikonfirmasi.Menurut Fauzi soal nama saksi yang dipermasalahkan misalnya. Di dalam akta memang harus ada saksi. Namun, dia tidak boleh dari luar melainkan saksi yang diberikan oleh kantor notaris.

Fauzi menambahkan bahwa saksi dalam akta harus berasal dari kantor notaris. Pihak yang tidak puas dengan putusan MPWN Jatim masih bisa mengajukan banding dalam waktu 14 hari. Bagi pihak yang tidak bisa menerima, masih bisa mengajukan banding dengan memberikan memori bandingnya pada kurun waktu 14 hari,” kata Fauzi.

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights