Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokat Jawa Timur (ADJATIM) yang dipimpin langsung Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Timur (Jatim), Bambang Rudiyanto bersama korban PT Sipoa saat press rilis di Surabaya.
Surabaya, Nusantaradigital.online- Ada kisah menarik dibalik cerita tertangkapnya Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, pimpinan PT. Bumi Samudera Jedine (PT. Sipoa Group), selaku pengelola dan pengembang Apartemen Royal Avatar World yang berlokasi di Jl. Wisata Menanggal, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur yang mungkin tidak diketahui masyarakat umum.
Dimana para korban yang semula kecewa atas pelaksanaan eksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), kini bisa lega dan gembira setelah mendengar kedua terpidana sudah ditangkap dan dijebloskan ke Rutan Medaeng.
Kenapa para korban penipuan penggelapan Sipoa Group sempat kecewa? Karena para puan penggelapan Sipoa Group, melihat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tak kunjung melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 131 K/Pid/2020, tertanggal 15 April 2020 yang sudah inkraht (berkekuatan hukum tetap), Hal ini diungkapkan seorang korban sekaligus koordinator korban penipuan dan penggelapan Sipoa Group, Agus Harijono.
“Perjuangan kami mencari keadilan sangatlah panjang dan melelahkan. Kami sempat merasa pesimis dan kecewa atas kinerja pihak Kejari Surabaya atas pelaksanaan eksekusi kedua terpidana, Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra. Dimana pihak Kejari Surabaya saat itu tidak segera melaksanakan putusan Kasasi MA, padahal sudah inkraht. Tapi semuanya sudah terbayar dengan rasa gembira dan bahagia, setelah mendengar bahwa kedua bos Sipoa Group berhasil ditangkap Kejari Surabaya dan Kejati Jatim yang kemudian dijebloskan ke Rutan Medaeng, kemarin,” ucap Agus.
Agus Harijono menambahkan, bahwa pelaksanaan eksekusi kemarin terhadap kedua bos Sipoa Group oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, semata-mata tidak lepas dari jasa dan bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokat Jawa Timur (ADJATIM) yang dipimpin langsung Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Timur (Jatim), Drs. Ec. Bambang Rudiyanto, S.H.,M.H.
“Mungkin tidak semua masyarakat tahu, bahwa dibalik suksesnya pelaksanaan eksekusi kedua bos Sipoa Group ini berkat LBH ADJATIM. Dimana sebelum dilaksanakan eksekusi kepada kedua terdakwa, LBH ADJATIM telah melayangkan surat nomor 06/LBH-ADJATIM/SP/V/2023, tertanggal 22 Mei 2023 kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dimana LBH ADJATIM mendesak Kepala Kejari Surabaya untuk melaksanakan putusan Kasasi MA, yakni: mengeksekusi kedua terdakwa guna menjalani hukuman penjara 3 tahun 6 bulan,” ungkap Agus.
“Kami beruntung bisa ketemu LBH ADJATIM yang sudah membantu kami dengan ikhlas, para korban tipu gelap Sipoa Group. Kami tidak mengeluarkan biaya sepeser pun alias 0 rupiah,”
tegas Agus.
Di waktu berbeda, Drs. Ec. Bambang Rudiyanto, S.H.,M.H mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kepala Kejari Surabaya yang telah merespon surat kami, sehingga klien kami para korban penipuan penggelapan Sipoa Group mendapatkan rasa keadilan.
“Tidak lupa juga kami mengucapkan kepada tim LBH ADJATIM, Agus Prayitno, S.H., A. Kunarto Tjandra Sentosa, S.H., Indah Triyanti, S.H., Noveriana, S.H., Dienda Nia Dialovita dan Drs. Imam Sjafi’l, S.H yang dengan solid dan berperan serta memperjuangkan keadilan bagi para korban tipu gelap Sipoa Group. Semoga kedepan kita lebih banyak berbuat kebaikan demi masyarakat pencari keadilan, khususnya di kota Surabaya,” tutup Bambang Rudiyanto. (car)

