Keluarga Korban Kecelakaan di Panjang Jiwo Minta Keadilan

Teguh Wibisono Santosa, kuasa hukum keluarga MR

Korban Meninggal, Penabrak Tidak Ditahan

Surabaya, Lintasnusantaradigital.online

Keluarga MR, korban kecelakaan di Jalan Panjang Jiwo pada 1 Juni 2024 sekitar pukul 00.20, minta keadilan. Kejadian itu, menewaskan MR pengendara motor Vario nopol L 4050 ABR, warga Jalan Wonorejo Permai Rungkut.

Namun, terduga pelaku berinisial YS,  pengemudi mobil Pajero warna putih L 1341 AED, tidak ditahan oleh anggota Unitlaka Satlantas Polrestabes Surabaya.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, terduga pelaku seorang perempuan berinsial YS, belum dilakukan penahanan. Disatu sisi juga yang kami lihat terduga pelaku setelah menabrak dan melindas korban sempat berusaha melarikan diri. Namun diberhentikan oleh pengemudi pickup,” jelas Teguh Wibisono Santosa, kuasa hukum keluarga MR kepada wartawan, Jumat (23/8).

Teguh mengungkapkan, korban MR dilindas mobil Pajero. Sempat dilarikan ke RS Ubaya. Namun setelah dirawat akhirnya nyawanya tidak tertolong. Jadi sampai hari ini keluarga korban sedang menunggu proses penyidikan dari pihak Kepolisian. “Kenapa belum ada perkembangan sampai hari ini,” ungkap Teguh.

Menurut Teguh, usai mobil menabrak pengemudi YS ditanya oleh polisi di TKP berusaha mengelabuhi yang mengemudi mobil adalah N, temannya.

“Kami sebagai kuasa hukum dari korban. Melihat fakta-fakta bahwa, mobil melindas korban lalu terduga pelaku tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan berusaha melarikan diri. Jadi ketika dengan sengaja seseorang mengemudikan mobil tanpa memiliki SIM,” jelentreh Teguh.

Teguh menegaskan, bisa diartikan bahwa sadar bahwa YS masih belum layak untuk mengemudikan mobil, akan tetapi dengan sengaja tetap mengemudi  Tentunya pengemudi tahu bahwa resiko membahayakan nyawa orang lain. Perlu didalami unsur pidana dalam tindakan dengan sengaja mengemudikan kendaraan tersebut.

“Walaupun berawal dari kecelakaan, namun dari pihak pelaku sampai hari ini belum ada pertanggungjawabannya. Dari pihak keluarga ingin meminta keadilan dari mana pemeriksaan polisi yang terlalu lama, sehingga perlu untuk segera agar bisa terjawab dan adanya kepastian hukum.

Teguh berharap, keluarga korban mendapatakan pencerahan proses hukum yang seadil-adilnya bagi keluarga MR. Korban adalah tulang punggung keluarganya dan korban merupakan anak laki-laki satunya yang menjadi harapan keluarga.

Disingung apakah dari pihak terduga pelaku YS sempat mendatangi keluarga korban atau memberikan santuan?
Teguh menjelaskan hingga saat ini terduga pelaku sudah  beberapa kali mendatangi rumah Korban. Akan tetapi tidak ada penjelasan tentang tujuan kehadiran pelaku. Bahkan pelaku sempat datang pada saat proses pemakaman MR.

“Informasi terakhir kita dapatkan dari Pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, namun belum ada langkah lebih lanjut. Bahkan sudah kurang lebih satu setengah bulan yang lalu sampai hari ini untuk pemeriksaan lanjutan ataupun pemanggilan saksi-saksi atau meningkatkan status sampai hari ini juga belum ada,” kata Teguh.

Terpisah terkait persoal tersebut Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arief Fazulrahman mengatakan, akan melakukan pengecekan. Kasusnya masih ditangani dan diproses oleh petugas.

“Kami sudah melakukan Proses penanganan, dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, antara lain ahli pidana dan ahli transportasi untuk menyelsaikan bahan gelar dan hasil penyelidikan,” kata Arif kepada wartawan.

Ia menambahkan, minggu depan rencananya akan melakukan gelar perkara, yang melibatkan propam, siwas dan sikum terkait kasus ini. Karena tidak semua kasus kecelakaan dilakukan penahanan. “Masih lidik dan belum ada peningkatan stasus tersangka (masih saksi,red),” pungkas Arif. (*)

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights