Kadisnakertrans Jatim, Sigit Priyanto.
Surabaya, Lintas Nusantara – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai Selasa, 25 Februari 2026. Posko ini disiapkan sebagai kanal resmi pengaduan pekerja sekaligus ruang mediasi agar persoalan THR dapat diselesaikan cepat dan tuntas.
Kadisnakertrans Jatim, Sigit Priyanto melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jatim, Sugeng Lestari, menegaskan bahwa pemerintah berperan sebagai fasilitator dan tidak ingin gegabah menyimpulkan sebuah persoalan tanpa dasar yang jelas. Menurutnya, setiap aduan THR harus diklarifikasi langsung kepada para pihak yang berkepentingan.
“Kami ini memfasilitasi. Kalau ada persoalan, harus diklarifikasi dulu kepada pihak-pihak yang berkaitan, termasuk serikat pekerja. Pemerintah tidak ingin keliru menyampaikan informasi tanpa dasar yang kuat,” ujar Sugeng.
Sugeng menambahkan, Disnakertrans mendorong agar penyelesaian persoalan THR dilakukan melalui dialog antara pekerja dan perusahaan. Pemerintah memberi ruang kepada kedua belah pihak untuk berkomunikasi dan mencapai kesepakatan.
“Kami memberikan ruang bagi serikat pekerja dan perusahaan untuk bertemu dan menyelesaikan masalahnya. Goal-nya satu, bagaimana kelangsungan usaha tetap terjaga dan hak pekerja tetap dipenuhi,” tegasnya.
Menurut Sugeng, Posko THR dibuka sebagai sarana resmi agar pengaduan tidak berkembang liar di ruang publik tanpa kejelasan fakta. Setiap laporan akan ditangani melalui mekanisme klarifikasi, mediasi, dan pengawasan.
“Kalau ada masalah THR, silakan manfaatkan posko. Kami ingin semua diselesaikan lewat jalur resmi, dengan duduk bersama. Yang penting hak pekerja terpenuhi,” pungkasnya. (why)

